Putusan MK soal Bakamla, Soleman Ponto Dorong Penataan Ulang Kewenangan Keamanan Laut

Putusan MK soal Bakamla, Soleman Ponto Dorong Penataan Ulang Kewenangan Keamanan Laut
Teropongpost, JAKARTAPutusan MK soal Bakamla yang mengharuskan adanya desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) membuka kembali pembahasan mengenai tata kelola keamanan laut Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026 menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Putusan MK soal Bakamla tersebut memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan redesign terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. Apabila desain ulang tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bagi mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, putusan MK soal Bakamla seharusnya tidak serta-merta diterjemahkan sebagai kebutuhan untuk membentuk undang-undang baru. Menurut Ponto, langkah awal yang lebih mendasar adalah memetakan kewenangan seluruh institusi yang telah menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum di laut.

Pandangan tersebut disampaikan Ponto dalam wawancara dengan awak media, Jumat (18/9/2026), setelah MK mengucapkan putusan atas perkara yang diajukan PT Pelayaran Surya Bintang Timur, yang diwakili Lukman Ladjoni. Dalam laman resmi MK, perkara tersebut tercatat sebagai pengujian materiil UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Read More
MK Memerintahkan Desain Ulang, Bukan Pembubaran

Dalam amar Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, serta Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Syarat tersebut berkaitan dengan kewajiban melakukan desain ulang kelembagaan Bakamla dalam waktu paling lama dua tahun.

Mahkamah tidak memerintahkan pembubaran Bakamla. Dalam penjelasannya, MK justru menyatakan perlu dilakukan penataan ulang terhadap sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla agar memiliki desain yang pasti dan jelas, baik melalui undang-undang tersendiri maupun dengan menempatkannya dalam UU Kelautan.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi dalam pertimbangan hukum yang dikutip MK menyebut terdapat ketidaksinkronan atau tumpang-tindih konsep kelembagaan Bakamla dengan hubungan tata kerja yang bersifat koordinatif. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang tidak hanya menyentuh fungsi keamanan laut, tetapi juga mencakup aspek penegakan hukum.

Dengan putusan yang diucapkan pada 16 September 2026, tenggat dua tahun yang diberikan Mahkamah jatuh pada 16 September 2028. Batas waktu tersebut membuat pemerintah dan DPR memiliki periode yang terukur untuk menyusun desain kelembagaan yang sesuai dengan mandat putusan MK.

Ponto: Petakan Kewenangan Sebelum Membentuk Regulasi Baru

Ponto mengambil perspektif yang menekankan penataan kewenangan sebelum pembentukan regulasi baru. Menurut dia, perdebatan mengenai keamanan laut telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga pembentukan undang-undang baru perlu didahului evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang telah berjalan.

“Jangan mengulang perdebatan dua dekade. Petakan kewenangan, tentukan siapa melakukan apa, kemudian putuskan apakah memang membutuhkan undang-undang baru,” kata Ponto.

Menurut Ponto, keamanan laut pada dasarnya dapat dilihat melalui dua dimensi besar, yakni ancaman terhadap kedaulatan negara dan pelanggaran hukum. Untuk aspek kedaulatan, ia menempatkannya dalam ranah pertahanan yang dijalankan TNI Angkatan Laut, sedangkan penegakan hukum telah tersebar pada berbagai sektor pemerintahan.

Ia menyebut sektor pelayaran, perikanan, kepabeanan, keimigrasian, lingkungan hidup, dan pertambangan telah memiliki perangkat kewenangan masing-masing. Dalam pandangannya, kondisi tersebut perlu diperhitungkan agar desain kelembagaan baru tidak menimbulkan tumpang-tindih kewenangan.

“Tidak ada ruang kosong yang menunggu untuk diisi,” tulis Ponto dalam catatannya.

Dari Bakorkamla ke Bakamla

Ponto juga menghubungkan perkembangan kelembagaan keamanan laut dengan Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Menurut dia, ketentuan tersebut telah memberikan kerangka koordinasi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Dalam sidang perkara yang sama pada Februari 2026, Ponto sebagai ahli Pemohon juga menyampaikan bahwa Pasal 24 ayat (3) UU 6/1996 mengatur koordinasi instansi yang berwenang dalam pelaksanaan penegakan hukum. Keterangan tersebut tercatat dalam pemberitaan resmi MK mengenai persidangan perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025.

Dari konstruksi koordinasi tersebut kemudian berkembang Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), yang selanjutnya berubah menjadi Bakamla. Menurut Ponto, perkembangan fungsi operasional Bakamla kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi koordinasi dan kewenangan penegakan hukum.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan setelah MK menilai terdapat ketidaksinkronan antara konsep Bakamla sebagai lembaga dengan fungsi patroli keamanan dan keselamatan serta pengaturan hubungan tata kerja yang mengedepankan koordinasi.

Tiga Persoalan dalam Pembahasan RUU Kamla

Ponto menyebut setidaknya tiga persoalan yang menurutnya perlu dijawab apabila pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RUU Keamanan Laut atau RUU Kamla. Pertama adalah pembagian kewenangan antara Bakamla dan institusi yang telah memiliki mandat sektoral.

Dalam sektor pelayaran terdapat perangkat PPNS pada Kementerian Perhubungan, sedangkan sektor perikanan memiliki kewenangan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kepabeanan memiliki aparat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara penegakan hukum pidana umum merupakan ranah Polri dan pertahanan berada dalam kewenangan TNI.

Persoalan kedua berkaitan dengan personel dan kewenangan penyidikan. Ponto mempertanyakan konstruksi kelembagaan apabila Bakamla diberikan kewenangan sebagai PPNS, terutama terkait hubungan kewenangan tersebut dengan bidang urusan pemerintahan yang telah memiliki aparat penyidik.

Ketiga, Ponto menyoroti perlunya memperhitungkan kebijakan dan regulasi yang telah berjalan. Menurut dia, perubahan kebijakan pada 2024 perlu menjadi bagian dari evaluasi agar pembentukan konstruksi baru mengenai sea and coast guard tidak menghasilkan pertentangan atau tumpang-tindih dengan aturan yang sudah berlaku.

Putusan MK Menempatkan Batas Waktu yang Jelas

Dari sudut pandang Ponto, urutan pembahasan sebaiknya dimulai dari pemetaan kewenangan, kemudian identifikasi fungsi yang belum memiliki institusi pelaksana, dan setelah itu baru menentukan kebutuhan regulasi atau desain kelembagaan baru.

“Jangan membuat undang-undang terlebih dahulu kemudian baru mencari-cari kewenangan yang akan diberikan,” ujarnya.

Pandangan tersebut merupakan posisi Ponto dalam perdebatan kebijakan mengenai desain keamanan laut. Sementara itu, isi putusan MK secara eksplisit menempatkan kebutuhan desain ulang pada tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla, dengan batas waktu paling lama dua tahun.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti persoalan ketidakjelasan dan tumpang-tindih konsep kelembagaan Bakamla, termasuk fungsi penegakan hukum yang tercermin dalam sejumlah ketentuan UU Kelautan.

Di sisi lain, pembahasan mengenai masa depan Bakamla tidak hanya menyangkut pilihan antara mempertahankan atau mengubah lembaga. Aspek lain yang perlu diperjelas meliputi hubungan antarlembaga, dasar kewenangan, status personel, fungsi koordinasi, serta mekanisme penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

Dua Tahun untuk Menentukan Desain Keamanan Laut

Putusan MK kini menjadi dasar konstitusional bagi proses penataan ulang kelembagaan Bakamla. Mahkamah tidak menetapkan pembubaran lembaga, melainkan memberikan tenggat bagi pembentuk kebijakan untuk memastikan tugas, fungsi, dan kewenangannya memiliki desain yang pasti dan jelas.

Bagi Ponto, momentum tersebut dapat digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi kewenangan keamanan dan penegakan hukum di laut. Sementara itu, pemerintah dan DPR perlu menentukan bentuk kelembagaan yang sesuai dengan mandat putusan serta tidak menimbulkan konflik kewenangan dengan institusi yang telah ada.

Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Kamla tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan undang-undang baru. Isu utamanya mencakup bagaimana negara membagi kewenangan, memastikan kepastian hukum, dan membangun mekanisme koordinasi yang efektif di wilayah laut.

Sampai tenggat yang ditetapkan MK berakhir pada 16 September 2028, proses desain ulang tersebut menjadi bagian penting dari agenda penataan hukum dan kelembagaan keamanan laut Indonesia. Putusan MK memberikan batas waktu, sedangkan substansi desain akhirnya tetap harus ditentukan melalui proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.