Publik Pertanyakan Hasil Revisi UU ASN dari Terpidana Alex Denni 

Publik Pertanyakan Hasil Revisi UU ASN dari Terpidana Alex Denni 
Teropongpost, Jakarta – Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Alex Denni, divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Distinct Job Manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003. Alex Berhasil ditangkap pihak imigrasi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, (18/7/24) lalu.

Buronan Kejaksaan ini, sudah tiga kali mangkir panggilan Kejari Kota Bandung kemudian berakhir dengan tindakan penangkapan paksa terhadap yang bersangkutan, oleh tim gabungan Kejaksaan, setelah kembali dari liburan di Italia pada tanggal 18 Juli 2024 Kamis malam, dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Adapun bergulirnya eksekusi ini masih menimbulkan pertanyaan publik karena Alex Denni telah dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2013, namun tidak langsung ditahan. Penangkapan yang baru dilakukan sekarang memunculkan spekulasi mengenai alasan dan proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB meskipun statusnya sebagai terpidana sudah diketahui.

Read More

Alasan dan Proses Penerimaan Alex Denni di KemenPAN-RB

Proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB masih menjadi tanda tanya besar. Menurut peraturan yang berlaku, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di bidang pengelolaan aparatur negara tidak dapat diisi oleh non-PNS, sehingga penerimaan Alex Denni menimbulkan kontroversi. Pasal 106 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS secara tegas menyatakan bahwa posisi JPT Madya harus diisi oleh PNS.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan legalitas hukum Alex Denni sebagai Deputi dengan statusnya sebagai terpidana. Keabsahan pengambilan keputusan oleh Alex Denni selama menjabat sebagai Deputi SDM KemenPAN-RB juga dipertanyakan, mengingat status hukumnya yang telah diputus bersalah.

Nama-Nama Panitia Seleksi dan Pertimbangan Penerimaan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai nama-nama panitia seleksi yang bertanggung jawab dalam proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM KemenPAN-RB. Publik mendesak transparansi dan akuntabilitas dari pihak KemenPAN-RB untuk menjelaskan proses seleksi dan alasan penerimaan Alex Denni meskipun status hukumnya bermasalah.

Respons Terhadap Kontroversi

KemenPAN-RB diharapkan memberikan penjelasan resmi terkait kontroversi ini, termasuk bagaimana mereka merespons ketentuan yang ada dalam PP Manajemen PNS dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan integritas dalam proses seleksi pejabat di masa depan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Alex Denni selama menjabat juga perlu ditinjau ulang untuk memastikan keabsahannya dan menjaga kredibilitas lembaga.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai hak-hak keuangan Alex Denni selama menjabat baik sebagai Deputi maupun Komisaris di BUMN. Jika pengangkatannya dianggap tidak sah, mestinya semua hak keuangan harus dikembalikan kepada negara.

Dengan penangkapan dan eksekusi Alex Denni, kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Diharapkan, ke depannya, proses seleksi dan pengangkatan pejabat di KemenPAN-RB dan lembaga lainnya dapat dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.