Program RPPA di Gunung Kaler, Fokus Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Program RPPA di Gunung Kaler, Fokus Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak
Teropongpost, Kab. ‎Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus menguatkan komitmen dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Program Ruang Publik Ramah Perempuan dan Anak (RPPA).

‎Pada tahun 2026 ini, pelaksanaan RPPA dipusatkan di Kecamatan Gunung Kaler dengan lokus di dua desa, yakni Desa Gunung Kaler dan Desa Cibetok. Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan dan anak.

‎Kadis Asep DP3A Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa RPPA selama ini pihaknya telah aktif melakukan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi secara masif di seluruh kecamatan, desa, kelurahan, hingga sekolah-sekolah. Sosialisasi tersebut menyasar pemahaman masyarakat terkait berbagai bentuk kekerasan, pelecehan, hingga perundungan (bullying).

‎“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang memang masih ada. Namun, yang sering terjadi, masyarakat sebelumnya belum mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran atau bentuk kekerasan,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi, banyak korban maupun keluarga korban yang akhirnya menyadari bahwa mereka mengalami kekerasan dan berani melaporkannya kepada pihak berwenang. Kondisi ini menyebabkan adanya peningkatan jumlah laporan kasus dari tahun ke tahun.

‎Berdasarkan data DP3A, pada tahun 2024 tercatat sebanyak 227 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2025 menjadi 298 kasus. Namun, peningkatan ini bukan semata-mata mencerminkan bertambahnya kejadian, melainkan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melapor.

‎“Sebagian laporan yang masuk di tahun 2025 merupakan kasus yang terjadi di tahun sebelumnya, tetapi baru dilaporkan karena korban atau masyarakat baru mengetahui bahwa itu adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum,” jelasnya.

‎Melalui program RPPA dan sosialisasi yang terus digencarkan, DP3A berharap ke depan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang dapat terus ditekan dan diminimalisir.

‎Terkait pelaksanaan RPPA, DP3A menegaskan bahwa program ini dijalankan secara bertahap dengan sistem lokus. Setiap tahunnya, RPPA difokuskan pada satu kecamatan dengan dua desa sebagai percontohan.

‎“Pada tahun 2023 kita berada di Kecamatan Kresek, tahun 2025 di Kecamatan Kronjo, dan tahun ini kita fokus di Kecamatan Gunung Kaler.

‎Harapannya, program ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.