Teropongpost, Jakarta, -Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang telah menyebar di media sosial melalui laporan Ustadz Muhammad Al Jufri.
Dalam keterangannya Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, SH., M.H., mengungkapkan kronologi kasus tersebut.
“Kejadian tersebut pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB lalu, dan dilaporkan pada hari Selasa, 12 Desember 2023 Pukul 16.26 WIB.” Ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pelaku yang merupakan asisten rumah tangga bernama YS, (31) dan berasal dari Tanggamus Lampung, telah berhasil mencuri 4 kartu ATM milik korban.
“Kejadian terjadi di kediaman korban di Jl. Mampang Prapatan XV/94 Rt.008/005 kel. Duren Tiga Pancoran. Kartu ATM yang dicuri adalah Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri.” Paparnya.
Pelaku kemudian mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Akibatnya, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp.73.904.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah).
“Namun, korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima SMS banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000.” Terangnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar jam 20.00 WIB, pelaku keluar rumah tanpa izin.
“Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, cerita ini menjadi viral di media sosial.” Katanya.
Dalam proses penyidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Budi Bowo Leksono, Unit Reskrim Polsek Pancoran berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa, 20 Februari 2024, Pukul 2.00 WIB, di daerah Bekasi.
“Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi.” Tuturnya.
Hasil penyidikan melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat diserahkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan. Motif pencurian ini adalah masalah ekonomi.
“Kini pelaku YS ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Tegasnya.