Teropongpost, Tangsel, –Polsek Pagedangan Polres Tangsel gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus 3 orang tersangka atas kasus pembunuhan remaja, berlangsung di Halaman Mako Polsek Pagedangan, Kab Tangerang. Selasa, (3/1/2023) sekitar Pukul 14.00 Wib.
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu yang didampingi oleh Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra, Wakapolsek Pagedangan Iptu Jona Tanjung, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Iptu Nur Ali Hambali, SH.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menjelaskan, Tim gabungan Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pembunuhan tersebut diketahui setelah adanya penemuan mayat di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang pada Minggu (01/01/23).
Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan interogasi saksi disekitar TKP sehingga didapatkan identitas korban dan tersangka.
“Kurang dari 1×24 Jam atau dalam waktu 9 Jam mayat tanpa identitas berhasil diungkap berdasarkan petunjuk-petunjuk awal (CCTV, keterangan saksi sekitar lokasi kejadian) dikembangkan dengan Scientific Crime Investigation (SCI) maka didapati mayat tanpa identitas tersebut dapat teridentifikasi yaitu berinisial FM (15) tahun selanjutnya berdasarkan runtutan waktu maka para terduga pelaku dapat teridentifikasi,” ungkapnya.
Adapun modus operandi tersangka ingin menguasai kendaraan sepeda motor korban untuk dijual sebagai tambahan modal usaha dan tersangka sakit hati kepada korban yang sering menghina orang tua tersangka, tersangka berinisial MIES (20), MSAT (21), dan ARS (13).
Atas perbuatannya tersangka dijerat tindak pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan dan/atau Pengeroyokan dan/atau Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun,”pungkas Kapolres Tangsel.