Teropongpost, Tangsel, -Polres Tangsel menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus yang melibatkan kaum rentan. Kali ini Polres Tangsel ungkap 4 kasus tindak pidana penculikan dan/atau tindakan asusila terhadap anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan 4 tersangka dari kasus tindak pidana penculikan dan/atau tindakan asusila terhadap anak yang terjadi di wilayah Tangsel.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan 4 tersangka dan salah satunya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dari kasus-kasus yang ditangani,” katanya, Selasa, (17/9).
Pada kasus pertama, Polres Tangsel menetapkan tersangka MB seorang driver ojol yang beberapa waktu lalu menculik anak di Jelupang. Yang kedua, tersangka H. yang merupakan orangtua sambung dari korban yang mengalami tindakan asusila sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
“Yang memprihatinkan sekali pada kasus ketiga, dimana tersangka SH yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Dan yang keempat, kita menetapkan R(13) sebagai ABH yang menjadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.
Dimana masing-masing tersangka memiliki motif dan modus operandi sendiri, sehingga disangkakan pasal yang bervariatif kepada para tersangka tersebut.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan kaum rentan, dimana termasuk anak dibawah umur,” tegasnya.