Polres Tangsel Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Sintetis Senilai 21 Miliar

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Sintetis Senilai 21 Miliar
Teropongpost, Tangsel, -Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dan berbagai zat narkotika sintetis lainnya dalam tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan, Cianjur, dan Sleman, Yogyakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang saat konferensi pers bersama jajaran Sat Resnarkoba yang digelar di halaman Mapolres Tangsel. Sabtu, (20/9/25).

Dalam keterangannya Kapolres menyebutkan TKP Pertama: Lampu Merah Gading Serpong
Pada 7 Agustus 2025, sekitar pukul 00.10 WIB di Lampu Merah Gading Serpong, Jl. Serpong Raya, Tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin Kasat Narkoba bersama Unit 1 dan Tim Baya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (30), dan FF (27).

Read More

“Dari tersangka AS dan FF disita barang bukti berupa satu paket narkotika sintetis jenis tembakau berbentuk daun kering dengan berat brutto 64,79 gram. Tersangka mendapatkan barang tersebut melalui pembelian secara online via akun Instagram dan siap disebarkan kembali di wilayah Serpong,” tuturnya.

TKP Kedua: Jalan Sindanglaya Raya, Cianjur
Pada Jumat, 12 September 2025 pukul 04.30 WIB, operasi Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan empat tersangka yakni AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) di Jalan Sindanglaya Raya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba sintetis jenis daun kering seberat total 2.839 gram, serta tiga unit timbangan digital. Tersangka membeli narkoba tersebut melalui akun Instagram “Ir.REVOLUUSIONER” dan barang siap diedarkan ke wilayah Jabodetabek melalui akun “COWBOYJUNKIES.PROJECT” yang dikelola oleh para tersangka,” terangnya.

TKP Ketiga: Bedjo Homestay dan Apartemen Pollux Chadstone Yogyakarta dan Bekasi
Pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan tiga tersangka MR (23), LR (26), dan BN (26) di Bedjo Homestay, Jalan Pogung Dalangan No. 299, Sleman, Yogyakarta.

“Dari hasil interogasi berhasil ditemukan lokasi tambahan di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan Bekasi, yang dijadikan tempat penyimpanan bahan dan peralatan memasak narkotika sintetis,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain, 7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA, 3.900 ml cairan mengandung MDMB 4en-PINACA, 124,5 gram selai mengandung MDMB 4en-PINACA, 4.260 ml cairan mengandung 5-Bromo-1-Pentene, 2.400 gram serbuk potassium carbonat, serta Berbagai peralatan masak terkait proses pembuatan narkotika sintetis.

“Tersangka MR yang mengaku sebagai pemasok bibit narkotika jenis sintetis mendapatkan barang tersebut dari dua DPO berinisial SB dan SD yang saat ini masih dalam pengejaran. LR dan BN berperan memasak bahan-bahan tersebut menjadi selai maupun cairan siap edar yang diedarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Bogor,” ucapnya.

“Terhadap tersangka AS dan FF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata AKP Pardiman selaku Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.

“Sementara itu, Terhadap tersangka AF, RA, IB dan RY dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya.

“Serta Terhadap tersangka MR, LR dan BN dikenakan pasal 113 ayat (2) Subsider 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara 5 seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandasnya.

Jumlah total keseluruhan barang bukti yang sita dari 9 orang tersangka kurang lebih sebanyak 21.248 (dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh delapan) gram atau setara dengan 21 kilogram, jika dirupiahkan total 21 Milliar rupiah. Serta dapat menyelamatkan sebanyak 2.000.000 (dua juta) jiwa pemakai narkotika jenis sintetis.

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap SB (DPO) dan SD (DPO) yang diduga terlibat dalam proses pemesanan 5 bahan baku bibit sintetis langsung dari China.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.