Teropongpost, Kota Tangerang, –Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. Kuasa Hukum Wawan Irwansyah Bin Hasan selaku Pemohon Praperadilan Perkara No.4/Pid.Pra/2023/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus Menyayangkan atas absennya Reskrim Polres Kota Tangerang selaku Termohon Praperadilan di sidang perdana. Senin, (20-2-2023).
Ia mengatakan bahwa, pihaknya dapat memaklumi secara pratek hukum acara pihak Termohon/Reskrim Polresta Tangerang tidak hadir pada sidang perdana, walaupun sudah dipanggil secara patut & sah.
“Namun secara etika dan moral selaku aparat penegak hukum semestinya tidak melakukan hal itu, karena sama saja tidak mengindahkan /menghormati panggilan resmi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan. ” ujarnya.
Apalagi dalam perkara ini, pihak Termohon jauh lebih dekat lokasinya ke Pengadilan Negeri Tangerang di mana perkara Praperadilanini akan disidangkan, jika dibanding dengan kuasa hukum Pemohon yang datang jauh-jauh dari Yogyakarta.
Akibat tidak hadirnya pihak Reskrim Polresta Tangerang selaku Termohon diproses persidangan Praperadilan hari ini, pembacaan gugatannya yang menjadi agenda hari ini ditunda 1 (satu) minggu senin tanggal 27 Februari 2023, karena akan dilakukan pemanggilan secara resmi kembali oleh pihak Pengadilan terhadap pihak Termohon. Hal seperti ini, jika ditinjau dari pendekatan perspektif asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, pihak Termohon sudah tidak mematuhi asas-asas peradilan tersebut.
“Jika kita kaitkan dengan objek yang menjadi substansi dari Praperadilan itu sendiri yakni, menguji penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan, serta penggeledahan & penyitaan yang telah dilakukan oleh Termohon kepada diri dan barang-barang dagangan milik Klien kami, seharusnya pihak Penyidik Reskrim Polresta Tangerang selaku Termohon memunuhi panggilan untuk sidang hari ini, sebagai wujud etikat baik dan tanggung jawabnya selaku aparatur penegak hukum.” Terangnya.
Sudah saatnya para penegak hukum itu berpikir secara global dan memiliki nilai-nilai jiwa negarawan, khususnya dalam menghadapi perkara yang ditanganinya, bukankah Termohon itu bertindak untuk dan atas nama negara? Seyogianya mampu memberi contoh yang baik dalam hal memenuhi panggilan dari lembaga yudikatif in casu Pengadilan Negeri Tangerang.