Teropongpost, Bogor,-Penutupan sepihak produksi ayam fillet di wilayah Rt 05/03 pengelolaan Limbah ayam dan Budidaya ikan, berdasarkan Surat Keputusan No 400.10.5.5-01-pem. Bahwa kewenangan penutupan tersebut dengan landasan pengaduan pernyataan Keberatan warga Lingkungan pertanggal 15 November 2025 dan surat undangan dari kecamatan Ciseeng no 000.1.5/036-Kec.
Surat undangan dari kecamatan untuk menindaklanjuti penutupan sepihak produksi ayam fillet melalui SK kelurahan No 400.10.5.5-01-pem, dalam undangan tersebut antara lain kapolsek Parung/Ciseeng, Danramil Parung/Ciseeng, Kepala desa Ciseeng, kepala dusun 2 Desa ciseeng, ketua RW 03 Desa Ciseeng, Ketua RT 05 Desa Ciseeng, bapak Irvan, dan bapak Aris. Undangan ini bersifat musyawarah yang di fasilitasi oleh Camat Ciseeng.
Produksi ayam fillet di katogorikan melalui SK No 400.10.5.5-01-pem kelurahan Ciseeng adalah limbah ayam, tentu ini dua hal yang berbeda sehingga pihak kecamatan melalui surat undangan menghindari dari Abbuse of Power (penyalahgunaan kewenangan) pihak desa menutup kegiatan produksi ayam fillet. Bahwa penutupan harus melalui mekanisme penutupan bidang usaha oleh penegak perda dalam hal ini adalah satpol PP Kabupaten Bogor.
Camat Ciseeng tidak seharusnya menyikapi pemasalahan warga Desa ciseeng tanpa ada bukti atas tuduhan produksi ayam Fillet cemari lingkungan. Bahwa kegiatan ekonomi masyarakat desa melalui pengolahan pangan industri rumah tangga sepatutnya mendapatkan apresiasi dari pemerintah dalam memajukan perputaran ekonomi wilayah setempat, pengentasan kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja.
Betapa memilukan, beberapa orang ibu ibu yang bekerja di tempat Ayam pilet menangis tersendu sendu mendengar bawa tempat ia bekerja mencari napkah akan di tutup oleh kepala desa dengan alasan yang tidak jelas. tas surat keputusan kepala desa ciseeng harus di tinjau ulang dan batal demi hukum diduga kuat abbuse of Power oleh pihak kepala desa yang bukan kewenangannya menutup kegiatan usaha, miris mendengar ibu-ibu yang menangis takut tempat kerjanya di tutup dan tidak punya penghasilan untuk menutupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Kalau usaha ini sampai di tutup kan kasian warga yang bekerja menjadi nganggur” ucap R di lokasi kegiatan kampung Cibogo pulo Rt 05 /03 Desa Ciseeng (4/12/2025)
Untuk perizinan produksi ayam fillet pemilik usaha sedang mengajaukan hal-hal yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS untuk izin dasar, serta PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau izin BPOM tergantung skala dan jenis produk (jika produk olahan), termasuk Sertifikasi Halal, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) tergantung kapasitas produksi, dan izin usaha peternakan jika memproduksi sendiri ayamnya. Prosesnya melibatkan pendaftaran di OSS, pengurusan PIRT/BPOM, dan pemenuhan standar K3L serta sertifikasi.







