Teropongpost, Tangerang Selatan,-Kegiatan penguatan kelembagaan Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Tangerang Selatan digelar di Gedung Galeri UKM Tangerang Selatan, yang berlokasi di Jalan Sunburst CBD, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pengurus koperasi kelurahan Merah Putih dari seluruh wilayah Tangerang Selatan.
Agenda ini mengusung tema Penguatan Kelembagaan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kapasitas organisasi serta tata kelola koperasi agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari program pembentukan Koperasi Merah Putih yang sebelumnya telah memiliki badan hukum. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah mendorong pengurus koperasi untuk memperkuat struktur organisasi dan sistem operasional koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, Bahtiar Priambodo, menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih tetap mengacu pada aturan dan dasar hukum perkoperasian yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, sistem pembentukan koperasi tersebut pada dasarnya hampir sama dengan koperasi konvensional yang telah ada sebelumnya, hanya terdapat beberapa penyesuaian sesuai dengan karakteristik program Koperasi Merah Putih.
“Pada dasarnya kita membuat seperti template dan hampir sama dengan koperasi-koperasi konvensional yang lain, cuma nanti ada penyesuaian khusus untuk Koperasi Merah Putih,” terang Bahtiar Priambodo saat di konfirmasi awak media.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan kelembagaan menjadi bagian penting agar koperasi yang telah terbentuk dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat di tingkat kelurahan.
Pembentukan Koperasi Merah Putih pada dasarnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkoperasian di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang tersebut menjadi landasan utama dalam pendirian, pengelolaan, hingga pengawasan koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum koperasi dengan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Selain itu, tata cara pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Melalui regulasi ini, setiap koperasi termasuk Koperasi Merah Putih wajib memenuhi persyaratan administratif seperti penyusunan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), struktur pengurus, serta pengesahan badan hukum oleh pemerintah agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan terorganisir.
Dalam kegiatan tersebut, para pengurus koperasi mendapatkan pembinaan terkait pengelolaan organisasi, sistem administrasi, serta tata kelola koperasi yang sehat dan transparan.
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penguatan manajemen koperasi agar mampu mengembangkan berbagai unit usaha yang produktif.
Pada tahap berikutnya, para pengurus didorong untuk memperkuat sistem operasional koperasi melalui penyusunan perangkat organisasi seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta berbagai regulasi internal yang mendukung tata kelola koperasi yang sehat.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap koperasi memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha maupun pelayanan kepada anggota.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap melalui penguatan kelembagaan ini, Koperasi Kelurahan Merah Putih dapat berkembang menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM di tingkat kelurahan.






