Teropongpost, Jakarta – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memungkinkan terpidana terlibat dalam perumusan kebijakan, menimbulkan kontroversi dan kritik keras dari berbagai kalangan. Pengamat politik Samuel F. Silaen mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini, yang dianggapnya bertentangan dengan prinsip perbaikan dan peningkatan mutu dalam revisi peraturan.
“Di seluruh dunia, revisi bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan mutu, seperti renovasi rumah. Jika hasil renovasi malah membuat rumah makin hancur, pasti ada yang tidak beres. Begitu pula dengan revisi UU ASN ini,” kata Silaen kepada awak media, Rabu (24/7/24).
Kasus Alex Denni: Terpidana yang Diberi Jabatan
Kasus Alex Denni menjadi contoh nyata dari permasalahan ini. Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini dieksekusi ke penjara setelah divonis satu tahun atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau Distinct Job Manual (DJM) PT Telkom tahun 2003. Meskipun telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2013, eksekusi baru dilakukan sekarang.
Penundaan ini memicu spekulasi mengenai alasan dan proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB, meskipun statusnya sebagai terpidana sudah diketahui.
“Penangkapan yang baru dilakukan sekarang memunculkan banyak spekulasi dan kerisauan mengenai alasan dan proses penerimaan Alex Denni sebagai Deputi SDM di KemenPAN-RB. Ini sesuatu yang keliru besar,” ujar Silaen.
Kritik Terhadap Proses Penerimaan dan Penempatan Pejabat
Silaen juga menyoroti bahwa kasus serupa bisa terjadi di banyak instansi pemerintah lainnya.
“Apa yang terjadi pada kasus Alex Denni tidak menutup kemungkinan terjadi di mana-mana, di instansi pemerintah. Jika perusahaan swasta tidak mau bangkrut atau rugi karena salah menempatkan pengurusnya, mengapa negara ini dianggap sebagai perusahaan tidak bertuan yang bisa diperlakukan semaunya oleh penguasa zalim?” kritik Silaen.
Dampak Terhadap Kualitas SDM Bangsa
Kekhawatiran ini semakin besar ketika memikirkan dampaknya terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.
“Tak dapat dibayangkan apa jadinya SDM bangsa Indonesia ini jika terpidana kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap masih dapat menduduki jabatan strategis. Jabatan fungsional dan strategis untuk menciptakan SDM yang handal, siap menghadapi tantangan globalisasi, malah dipegang oleh orang yang cacat hukum dan moral,” tandas Silaen.
Dengan kritik keras dari berbagai pihak, diharapkan ada evaluasi mendalam terhadap proses seleksi dan penempatan pejabat di instansi pemerintah agar sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalisme. Revisi UU ASN harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merusak tatanan dan mutu birokrasi di Indonesia.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News