Penanganan Perkara Dugaan Penganiayaan di Polsek Tamansari Disorot, Mursalin Minta Proses Hukum Transparan

Penanganan Perkara Dugaan Penganiayaan di Polsek Tamansari Disorot, Mursalin Minta Proses Hukum Transparan
Teropongpost, JAKARTA BARAT — Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sibti melalui laporan polisi Nomor LP/B/230/VII/2026/Unit Reskrim Polsek Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Agustus 2026 menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara.

Perkara dugaan penganiayaan yang dikaitkan dengan Pasal 466 KUHP itu disebut telah memasuki tahap pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, pihak terlapor disebut belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tamansari.

Mursalin, aktivis muda asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang selama ini dikenal menyuarakan sejumlah persoalan pemerintahan di Kabupaten Tangerang, meminta penanganan dugaan penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Mursalin, perkembangan suatu perkara pidana perlu didasarkan pada kecukupan alat bukti, keterangan saksi, serta rangkaian tindakan penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila seluruh unsur pendukung penyidikan telah tersedia, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara proporsional dan tidak mengalami keterlambatan tanpa alasan yang jelas.

Read More

“Pelapor sudah dimintai keterangan, bahkan dua orang saksi juga sudah dihadirkan di Mapolsek Tamansari. Kalau alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, polisi harus berani mengambil tindakan sesuai hukum,” tegas Mursalin saat ditemui awak media di GSG Tigaraksa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ia juga menyoroti pergantian pejabat pada Unit Reskrim Polsek Tamansari. Menurutnya, perubahan personel dalam struktur penyidikan semestinya tidak menghilangkan administrasi maupun rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Tamansari, Trisno, disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum debt collector yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang disebut sebagai dugaan intimidasi serta penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

Saat ini, posisi Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Tamansari disebut telah berganti dan dijabat IPTU Rahmat Budi Kurniawan, SH. Pergantian tersebut kemudian menjadi perhatian Mursalin, terutama terkait kesinambungan administrasi dan dokumentasi penyidikan.

Mursalin mempertanyakan bagaimana mekanisme administrasi penyidikan diterapkan ketika terjadi pergantian pejabat yang menangani suatu perkara. Ia menilai setiap tindakan penyidikan yang telah dilakukan seharusnya tercatat secara administratif sehingga dapat menjadi bagian dari kesinambungan proses penanganan perkara.

“Seharusnya ada berita acara dan administrasi penyidikan yang jelas. Jangan sampai karena pergantian personel, perkara seolah-olah kembali dari nol. Kronologi sudah disampaikan kepada petugas dan keterangan juga sudah dituangkan dalam BAP,” ujarnya.

Selain persoalan pergantian personel, Mursalin meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti. Ia menekankan bahwa setiap tindakan terhadap terlapor tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup dan saksi-saksi telah diperiksa, jangan sampai prosesnya terlalu lama. Kalau terlapor dipanggil secara patut tetapi tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik tentu memiliki mekanisme hukum untuk melakukan tindakan berikutnya sesuai ketentuan,” katanya.

Mursalin selanjutnya meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Barat, serta jajaran Polsek Tamansari memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, perhatian dari jajaran terkait diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

Dalam keterangannya, Mursalin juga menyebut nama Alfianus Pati dan BOI dalam kaitannya dengan perkara yang dipersoalkan. Namun, ia menegaskan bahwa status hukum setiap pihak tetap harus merujuk pada hasil penyidikan, alat bukti, dan keputusan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Jangan sampai proses terlalu lama sehingga muncul kekhawatiran terlapor menghilang atau menghambat proses hukum. Yang kami minta adalah kepastian dan ketegasan sesuai hukum,” tegasnya.

Perkara tersebut juga mendapat perhatian karena dikaitkan dengan dugaan tindakan yang disebut merendahkan martabat profesi jurnalistik. Kendati demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Atas dasar itu, Mursalin berharap Unit Reskrim Polsek Tamansari dapat memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui mekanisme SP2HP. Ia juga meminta setiap langkah lanjutan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh penyidik.

“Semua harus terang. Kalau bukti dan saksi sudah ada, prosesnya jangan dibuat menggantung. Polisi harus menunjukkan profesionalitas dan keberanian dalam menegakkan hukum,” pungkas Mursalin.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.