Pasca Implementasi Sertifikat Elektronik, Kakanwil BPN Banten Cek Layanan di Sejumlah Kantor Pertanahan

sertifikat
Kabupaten Tangerang – Minggu ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kakanwil BPN Banten), Sudaryanto, melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pertanahan yang ada di Provinsi Banten, Jumat, (9/8/2024).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau akselerasi penyesuaian layanan pertanahan pasca implementasi Sertifikat Elektronik Hak atas Tanah atau Sertifikat-el di seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Banten.

“Dalam menerapkan Sertifikat Elektronik pada layanan pertanahan ada tahapan tambahan yang disebut Alih Media, Pra Surat Ukur Elektronik dan Pra Buku Tanah Elektronik,” ujar Sudaryanto.

Read More

Tahapan alih media ini dilakukan dengan mendigitalisasi dan memvalidasi data-data yang ada pada sertifikat analog ke aplikasi pertanahan kemudian dilanjutkan dengan memastikan data Surat Ukur (SU) dan Buku Tanah (BT) pada di data analog (fisik), data elektronik (aplikasi pertanahan) dan di lapangan telah sesuai.

“Petugas pada tahapan alih media memastikan bidang tanah telah terpetakan, yang sudah terpetakan tidak overlapping dan sering kali petugas bersama pemilik tanah harus bersama-sama memastikan batas dan posisi bidang tanah dengan melakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya.

“Setelah diimplementasikannya sertifikat elektronik kantor pertanahan, perlu dilakukan banyak penyesuaian karena sebelum penerbitan sertifikat elektronik ada proses alih media, pra SU Elektronik, pra BT Elektronik dan jajarannya sangat berhati-hati melaksanakannya. Namun, setelah penyesuaian ini dan dengan semakin banyaknya data siap elektronik, maka layanan elektronik penerbitan Sertifikat-el menjadi lebih cepat dan mudah,” ujarnya.

“Sertifikat Elektronik sulit dipalsukan, banyak tahapan yang harus diikuti, setiap step ada password nya, kemudian ada kode-kode tertentu yang tidak mudah untuk ditiru, berbeda dengan sertifikat analog barangkali bisa direka-reka, tanda tangan, stempel dan sebagainya,” tegasnya.

Masyarakat akan mendapatkan Sertifikat-el pada layanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Pemberian Hak, Wakaf dari tanah yang belum bersertifikat. Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) atau Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Peralihan Hak, Ganti Nama, Perpanjangan Hak, Wakaf dari Tanah yang sudah bersertifikat, Pemecahan/Pemisahan/Penggabungan dan lain lain).

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.