Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI

PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

Selama ini nasabah Jiwasraya berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam deposito bank yang bekerjsama dengan Jiwasraya. Setelah sejumlah nasabah ikut program saving plan yang dikelola beberapa bank milik negara dan swasta yang berkolaborasi dengan perusahaan asuransi Jiwasraya, tiba-tiba manajemen BUMN itu mengeluarkan pemberitahuan bahwa Jiwasaraya mendapat tekanan likuidasi sehingga berakibat gagal bayar. Hal itu tentu saja membuat jutaan nasabah Jiwasraya terkejut dan dan panik, terutama bagi mereka yang seluruh tabungannya disimpan di Jiwasraya.

Cara penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan nasabah sangat disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar. Kebijakan restrukturisasi yang menurut pihak Jiwasraya merupakan solusi terbaik bagi semua pihak, justru menjadi malapetaka bagi nasabah, terutama karena dipaksa tanpa diberikan pilihan lain yang berpihak kepada nasabah.

Read More

Kedatangan nasabah korban PT. Asuransi Jiwasraya ke Ombudsman adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan di dalam Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI, yakni melaporkan dugaan maladministrasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebagaimana fungsi dan kewenangannya, ORI diharapkan dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap manajemen Asuransi Jiwasraya dan memberikan rekomendasi kepada atasan terlapor, yakni kepada Menteri BUMN, Kementerian Keuangan, dan Presiden Republik Indonesia serta DPR-RI.

Selain telah mendapatkan putusan inkracht dari PN Jakarta Pusat, para nasabah korban Jiwasraya juga datang ke ORI berbekal janji Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang pernah berjanji dalam LKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2021, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya sudah tahun ke-3 sejak janji itu dikeluarkan, belum terlihat tanda-tanda Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran uang premi nasabah yang dituntut para korban maladministrasi pengelolaan Jiwasraya.

Sebetulnya, Negara melalui Kementerian Keuangan dan BUMN tidak perlu kesulitan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya karena sudah diterbitkan beberapa perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar pembayaran dana nasabah, seperti:
1. Rekomendasi BPK-RI tentang LKPP tahun 2020;
2. Rekomendasi DPD-RI Panja Jiwasraya tahun 2022;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016 Pasal 40 ayat (3); dan
4. Keputusan PN Jakarta Pusat yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, yang sudah dua kali aanmaning dan permintaan sita eksekusi aset.

“Harapan kami semoga melalui Ombudsman RI, perjuangan kami akan berhasil sebagaimana amanat Undang-Undang Ombudsman RI, dan kepada Menteri yang memikul tanggung jawab akan melaksanakan sejalan dengan Sumpah Jabatan Menteri saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara,” pungkas Istia dan rekan-rekanya penuh harap.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.