Teropongpost, Lebak, –Terkait dengan Penetapan Rancangan Anggaran APBdes TA.2023, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petang yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa Giri jaga Baya menyelenggarakan rapat Musyawarah Desa (Musdes) terkait dengan Penetapan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, yang diselenggarakan di Ruang Kantor Desa Giri Jagabaya. Senin, (16/1/23).
Pada acara rapat musdes turut hadir pula Binamas Muncang dan Babinsa /Muncang, Kecamatan Muncang diwakili Sekmat, Turut hadir juga Kepala Desa Muhaemin, Ketua BPD Desa Girijagabaya beserta anggotanya, Perangkat dan Staf Desa, RT/RW, Karang Taruna,PKK Desa Girijagabaya.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun, APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa, Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa atau Perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Petang Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, dan terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023,
Harapan Kepala Desa Girijagabaya menyampaikan kepada masyarakat, mari kita bersama-sama membangun Desa agar kedepannya lebih baik lagi.