Teropongpost, Pandeglang, -Desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara singkatnya desa merupakan kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahannya sendiri. Desa berbeda dengan kota yang dinilai lebih maju dan berkembang.
“Desa memiliki permasalahan yang lebih besar. Mulai dari kemiskinan yang lebih tinggi, kesehatan yang rendah, konsumsi masyarakat rendah, SDM rendah, sarana dan prasarana yang lebih sulit dibandingkan kota, dan tingkat pendidikannya pun rendah.” Papar M Mukri Hariri, saat dijumpai awak media di kediamannya, Sabtu (16/3/2024).
Permasalahan yang ada ini dapat diatasi dengan adanya pembangunan di desa. Pembangunan yang dilakukan seharusnya tidak hanya terletak pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Konsep pembangunan berkelanjutan tampaknya menjadi hal yang menjanjikan. Dalam pembangunan berkelanjutan, aspek pembangunan bukan hanya mengarah pada masyarakat masa kini melainkan juga masyarakat di masa depan. Pembangunan berkelanjutan idealnya dapat mencakup berbagai aspek yang ada di masyarakat juga masyarakat desa.” Urainya.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 78 (1), pembangunan desa, yaitu peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan, pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, pengembangan dan pemanfaatan teknologi tepat guna, dan peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.
Dan paling terpenting dalam pelaksanaan suatu pembangunan di desa, selain bantuan dari pemerintah, tapi kesadaran dan kepedulian masyarakat, sangat berperan aktif, karna suksesnya pembangunan di suatu daerah, selain dari pemerintah, dari masyarakatpun sangat membantu, bila ini selalu kita terapkan dan kita laksanakan, pembangunan akan sesuai dengan harapan.
“Maka dari itu, saya selaku Penjabat Sementara, di desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menghimbau serta mengajak kepada seluruh masyarakat desa Palurahan, mari kita bersama-sama untuk berjibaku, bergotong royong, dalam mengisi dan menciptakan pembangunan di desa kita.” Terangnya.
Karena dengan kebersamaan, akan membuahkan hasil yang di harapkan, memelihara yang sudah ada, dan menciptakan yang belum ada.
“Tentunya dalam hal pembangunan, yang bermanfaat untuk masyarakat banyak.” Pungkasnya.