Miris, Puskesmas Pembantu Ini Diduga Tak Hargai Bendera Pusaka RI

Miris, Puskesmas Pembantu Ini Diduga Tak Hargai Bendera Pusaka RI
Teropongpost, Mesuji, –Diduga sikap tidak dapat menghargai nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia melaui bendera pusaka RI, Kepala Pustu ( Puskesmas pembantu ) S Kecamatan Way Serdang kabupaten Mesuji, Lampung,

Berawal dari awak media yang sedang berkunjung di Pustu Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji tersebut. Saat itu awak media melihat Bendera Pusaka RI yang berkibar dihalaman Pustu di Desa Bumi Harapan dalam keadaan rusak parah pudar dan robek bahkan nyaris hancur. Sangat disayangkan bendera di kantor desa tetap masih berkibar bendera merah putih yang merupakan lambang negara seakan-akan dilecehkan dan diremehkan.

Lebih lanjut, awak media mencoba menemui Kepala Pustu dan berbincang serta dapat diambil dari obrolan ternyata tipikal kepala Pustu ini tergolong congkak dan sombong. Hingga lebih lanjut mengatakan beritakan saja mas, hal ikhwal Bendera Pusaka RI.

Read More

Bahkan seharusnya sebagai Kepala Pustu bersikap yang menunjukkan rasa nasionalisme yang tinggi, tapi jiwa itu tidak tertanam dihati para pengurus postu di Desa bumi harapan kecamatan way serdang. Mesuji, Berarti mereka tidak paham undang undang atau dengan sengaja melupakan undang-undang dan pasal tentang bendera bukan justru menunjukan sikap kesombongan seolah-olah melawan undang-undang.

Padahal dalam pemasangan bendera merah putih disetiap gedung pemerintahan wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.

Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm.

Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan Bendera berasal dari kain yang tidak luntur.

UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”

Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut ;

Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak 100.000 juta rupiah”.

UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A”

Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.