Teropongpost, Jakarta,— Dugaan keterlibatan Menteri Agama dalam kasus korupsi kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap elite kekuasaan. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada aspek pidana, tetapi juga pada runtuhnya otoritas moral negara, mengingat jabatan Menteri Agama memiliki dimensi etik yang jauh melampaui jabatan publik lainnya.
Menurut Dr. ( c) M. Sunandar Yuwono, S. H., M. H. atau Bang Sunan,, praktisi hukum, dan pemerhati hukum publik, kasus Menteri Agama Terjerat Korupsi ini harus dibaca secara lebih serius dan struktural.“Jika benar Menteri Agama terjerat korupsi, maka ini bukan sekadar kejahatan jabatan, melainkan pengkhianatan ganda terhadap hukum negara dan terhadap nilai-nilai agama yang seharusnya dijaga,” tegasnya.
Bang Sunan menilai, Menteri Agama bukan hanya pejabat administratif, tetapi simbol negara dalam menjaga moralitas, kejujuran, dan keadilan lintas umat beragama. Ketika jabatan tersebut tercemar oleh praktik korupsi, maka yang rusak bukan hanya citra individu, melainkan legitimasi moral negara di hadapan rakyat. “Negara akan kehilangan wibawa saat berbicara soal etika dan anti-korupsi, jika penjaga nilai agamanya justru diduga menyalahgunakan amanah,” ujarnya.
Dari perspektif hukum pidana, Bang Sunan menegaskan bahwa korupsi oleh pejabat tinggi negara merupakan extraordinary crime yang harus ditangani secara luar biasa pula. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menggiring opini publik dengan narasi kriminalisasi, politisasi hukum, atau dalih tekanan kekuasaan. “Asas equality before the law wajib ditegakkan. Menteri tidak boleh kebal hukum, bahkan justru harus diuji dengan standar penegakan hukum yang lebih ketat karena kekuasaan yang dimilikinya,” katanya.
Lebih lanjut, Bang Sunan menyebut fenomena ini sebagai bukti bahwa korupsi di Indonesia telah bergeser dari soal kebutuhan menjadi soal keserakahan kekuasaan. “Ketika pejabat puncak dengan fasilitas lengkap dan kehormatan sosial tinggi masih melakukan korupsi, itu adalah crime of greed yang melukai rasa keadilan publik secara mendalam,” jelasnya. Ia juga mengingatkan agar simbol agama tidak dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan. “Agama tidak boleh diperalat untuk mencuci dosa kekuasaan. Jabatan keagamaan bukan zona imunitas pidana,” tegas Bang Sunan.
Sebagai penutup, Bang Sunan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi. “Jika negara ragu menegakkan hukum dalam kasus ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan menteri, melainkan kepercayaan publik terhadap negara hukum dan masa depan keadilan di Indonesia,” pungkasnya.
Oleh Dr.( c.) M. Sunandar Yuwono, S. H., M. H yang akrap di sapa Bang Sunan, Praktisi hukum, Aktivis Tipikor, dan Pemerhati Hukum publik.






