Teropongpost, Tangsel, -Dalam rangka pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ajat Sudrajat, menyampaikan beberapa hal penting terkait mekanisme pendaftaran di sebuah acara Coffee Morning.
Ia menekankan bahwa pada masa pendaftaran, yang dimulai pada 27-29 Agustus ini, KPU berkomitmen untuk memastikan melalui proses berjalan sesuai prosedur dan aman, baik bagi AS calon maupun para pihak yang terlibat, termasuk media.
Ajat menjelaskan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada dua hari pertama dan pada hari terakhir, proses registrasi akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
“Hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang secara resmi mendaftar, meskipun ada yang telshbmsudah membuat akun pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” ujarnya.
Dia menyebutkan pentingnya kehadiran ketua dan sekretaris partai pendukung dalam proses pendaftaran.
“Ketua dan sekretaris partai harus hadir saat pendaftaran. Jika ada kendala, kehadiran diizinkan melalui video call. Jika hal itu tidak memungkinkan, harus ada surat keterangan dari instansi terkait,” jelasnya.
Saat ini, hanya satu pasangan calon yang telah membuat akun di SILON, yaitu dari tim Ariza Marshel. Namun, Ajat menyebutkan bahwa hari ini ada dua pasangan calon potensial yang akan mendaftar, masing-masing dari Partai Golkar, PDI, dan PKS.
“Kami sudah dihubungi oleh perwakilan dari tiga partai tersebut. Saat ini, mereka sedang dalam proses melengkapi berkas persyaratan,” terangnya.
Terkait waktu tenggang bagi pasangan calon yang belum lengkap dokumen yang diperlukan, Ajat menjelaskan bahwa pendaftaran bisa diterima atau dikembalikan untuk dilengkapi selama masih dalam masa pendaftaran.
“Jika dokumen belum lengkap, statusnya bisa dikembalikan, namun pasangan calon masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya selama masa pendaftaran masih dibuka,” pungkasnya.