Teropongpost, Kota Tangerang, –Idul Fitri 1443 H/2022 M, merupakan moment penting bagi ummat Islam untuk berziarah kepada almarhum/almarhumah keluarga yang meninggal dunia.
Tapi ironis bagi masyarakat Kelurahan Kedaung Wetan & Kedaung Baru Kecamatan Neglasari, karena pada saat melakukan ziarah kubur makam keluarganya terendam air limbah berwarna hitam dan berbau yang diduga berasal dari TPA Rawa Kucing.
Minggu 8 Mei 2022, Bambang Wahyudi pemerhati lingkungan langsung melakukan observasi lapangan ke area Tempat pemakaman umum masyarakat kelurahan Kedaung wetan/Kedaung baru yang berdampingan langsung dengan TPA Rawa Kucing.
“Saya sudah mengambil sampel Air dan tanah makam yang tergenang Air limbah yang berbau busuk berasal dan mengalir dari TPA Rawa Kucing, Selanjutnya saya akan lakukan test laboratorium air dan tanah tsb, karena air yang berasal dari TPA diindikasikan mengandung Limbah B3.” Ungkap Bambang.
Jika hasil test nanti Air dan tanah yang menggenangi Makam tsb mengandung unsur limbah B3, maka pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pelanggaran terhadap UU 32 th Th 2009 tentang penegkan dan perlindungan lingkungan Hidup.
“Saya akan bersurat kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI untuk dilakukan penegakan UU 32 th 2009 terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.” Tambahnya.