Teropongpost, Tangsel, -Pada Rabu, (2/10) siang, Hanasti & Rekan selaku Kuasa hukum dari ahli waris Ridin dan Sai’an Bin Ending memasang plang kepemilikan atas tanah di wilayah Cirendeu Ciputat Tangsel.
Menurut Misbahul salah satu kuasa hukum dari para ahli waris mengatakan, pemasangan plang kepemilikan atas tanah tersebut bukan tanpa sebab, hal tersebut dilakukan karena beberapa waktu ini para ahli waris tanah tersebut mendapatkan intimidasi dan somasi dari seorang oknum utusan dari suatu PT yang mengaku pemilik tanah tersebut.
“Hari ini kita lakukan pemasangan plang kepemilikan atas tanah, dikarenakan akhir-akhir ini ada HW yang mengaku utusan dari PT. Gunung Lestari, melakukan intimidasi dan somasi terhadap klien kami bahkan kepada warga sekitar,” terangnya.
Terlebih lagi, Misbah mengungkapkan bahwa PT. yang dimaksud diduga tidak jelas keberadaannya atau fiktif.
“Saat kita kroscek PT tersebut ke alamat yang tertera keberadaannya pun kita tidak temukan, sehingga patut diduga PT tersebut fiktif. Terlebih oknum yang melakukan somasi dan intimidasi kepada klien kita tidak dapat menunjukkan alat bukti dari kepemilikan atas tanah ini, hanya ada SHGB itupun nomornya tidak valid,” tuturnya.
Sehingga pihaknya pun meminta kepada siapapun yang memang mengakui pemilik tanah yang dimaksud, dapat bertemu dan menunjukkan bukti yang dipunyai.
“Kalau memang ada pihak yang mengakui bahwa ini memang tanah miliknya, silahkan bertemu dengan kami dan bawa buktinya. Kita selesaikan langsung di pengadilan, jangan mengintimidasi klien kami, karena klien kami sudah ±30 tahun menempati tanah ini, dan tidak pernah merasa menjual kepada siapapun,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya pemasangan plang kepemilikan atas tanah tersebut, para ahli waris mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
“Karena pada dasarnya, klien kami hanya ingin mendapatkan dan menjaga haknya sebagai ahli waris,” tandasnya.
Sebagai informasi, tanah yang dimaksud berada di Jl. Cirendeu Indah II No. 3A Ciputat Timur Tangsel. Bukti kepemilikan dari ahli waris berdasarkan Letter C 116 dan C 363, atas nama Ridin dan Sai’an Bin Ending dengan tanah seluas ±14.000 m².