Teropongpost, Jakarta, –Ratusan korban KSP Indosurya menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung.
Tujuan aksi para korban KSP Indosurya ini adalah untuk mengharapkan perhatian, dan meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung agar hak-hak atau kerugian yang di derita para korban KSP Indosurya dapat dipulihkan.
Dikutip dari siaran pers Wan Teddy selaku perwakilan Aliansi Korban KSP Indosurya dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Sebelumnya dalam persidangan perkara pidana nomor: 779/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt pada Rabu 4 Januari 2022 lalu. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa a.n Henry Surya yang pada pokoknya Jaksa menuntut Henry Surya untuk dinyatakan :
1. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan bank Indonesia sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1).
2. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan KEDUA Pertama.
3. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 20 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar 1 Miliar Rupiah subsidair 12 bulan kurungan.
5. Terhadap barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita pada tahap penyidikan maupun yang diajukan penyitaan pada saat persidangan yang dikabulkan majelis hakim dan yang belum dikabulkan majelis hakim, agar dirampas dan dilelangkan untuk pemulihan kerugian para korban akibat perbuatan terdakwa yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK).
“Tuntutan JPU yang meminta barang bukti aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita untuk di rampas dan dilelangkan untuk pemulihan para korban sudah sangat tepat. Namun kami menyadari bahwa putusan akhir tetap berada ditangan Majelis Hakim, untuk itu para korban hadir disini untuk meminta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung supaya jalan persidangan sampai proses putusan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan semoga pada akhirnya Majelis Hakim mau memenuhi tuntutan JPU tersebut”. ungkap Wan Teddy
Para korban mengetahui bahwa Mahkamah Agung RI memiliki peranan sentral terkait upaya perlindungan dan pemulihan hak-hak dari korban kejahatan melalui fungsi dan kewenangannya untuk memastikan bahwa penyelenggaran badan peradilan di bawahnya berjalan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, antara lain Para Hakim harus memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan publik.
“Hingga mendorong pembangunan hukum yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan hak-hak korban kejahatan melalui putusan atau kebijakan,”
Selain itu adanya Putusan Mahkamah Agung No. 365 PK/Pid.Sus/2022 terkait kasus “PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel)” yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon untuk mengembalikan seluruh aset First Travel kepada para jamaah yang menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Andika Surachman selaku pemilik First Travel.
Salah satu dasar keyakinan para korban bahwa Mahkamah Agung telah secara nyata bertindak untuk melakukan pemulihan hak-hak korban.
“Para korban sangat mengharapkan terdapat keadilan serupa bagi korban ksp indosurya seperti halnya para korban first travel,”
Dan kami memohon agar Mahkamah Agung mau mengawasi jalannya persidangan dalam perkara ini agar sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Untuk itu melalui aksi dan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dari para korban ke Mahkamah Agung ini kami memohon Mahkamah Agung untuk mau memperhatikan nasib dan derita para korban kejahatan agar dapat menjadi perhatian bersama.
“Kami berharap, Mahkamah Agung RI dapat memperhatikan kedudukan para korban sebagai subyek penting dalam tujuan penegakan hukum pidana,” tutupnya.
Sumber Informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Wan Teddy 0811-8503-695 atau Francisca 0816-851-335.