Teropongpost, Kab. Tangerang, -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 420 ribu jiwa telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), wajib dari total KIA sebanyak 950 ribu jiwa.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi, mengatakan pembuatan KIA ini sebenarnya upaya mendorong pendataan untuk anak usia 0-17 tahun dalam perlindungan anak dan memudahkan anak dalam mengakses pelayanan publik.
“Sebenarnya KIA itu pertama untuk meminimalisirkan atau risiko terjadinya penjualan anak, kedua sebenarnya untuk memudahkan akses, seperti anak akan dibawa ke luar daerah misalkan, harus naik fasilitas umum yang memerlukan identitas,” ujarnya, Jum’at 22-9-2023.
Dari sebanyak 950 ribu jiwa yang ditargetkan Pemkab Tangerang melalui Disdukcapil, saat ini baru mencapai angka 420 ribu jiwa yang telah memiliki KIA.
“Saat ini baru mencapai 42 persen. Karena kita punya target nasional untuk KIA ini hanya 50 persen dari wajib KIA,” katanya.
Sementara untuk meningkatkan jumlah KIA di Kabupaten Tangerang, pihaknya mengatakan telah melakukan terobosan seperti pendataan ke beberapa sekolah dasar.
“Salah satu yang sedang kita lakukan sampai saat ini itu adalah melakukan terobosan mendatangi ke sekolah-sekolah jemput bola, ke sekolah SD yang notabene anak-anak belum miliki KIA,” pungkasnya.
Hedi mengatakan, untuk pembuatan Kartu Identitas Anak di bawah usia 5 tahun cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir untuk dilakukan pendataan.
“Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir untuk di bawah usia 5 tahun, dan membawa pas foto anak di atas 5 tahun. Kalau di bawah 5 tahun tidak perlu bawa pas foto.” Tutupnya.