Teropongpost, Jabar, –Tim subdit II Tipidter Bareskrim Polri yang dipimpin langsung oleh kanit III subdit 2 AKBP Darman Suhendi SH., MH., melakukan penindakan terhadap pemain gas oplosan yang berlokasi di Cibiuk, Kab. Garut. Rabu, 1 Maret 2023.
Tim melakukan penindakan dengan mengamankan sejumlah orang bertugas dari pemilik, dokter, supir sampai penjaga gudang.
Diketahui, Tim melakukan penindakan di dua lokasi yang digunakan sebagai tempat penyuntikan Dengan modus Pemindahan Gas subsidi 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 5 KG, 12 KG dan 50 KG Non subsidi. Dari hasil pemindahan subsidi ke non subsidi itu, Akan di pasarkan di wilayah Garut, Bandung, Tasik dan Jakarta. Dengan Harga Yang sangat menjanjikan keuntungan yang luar biasa, karena hasil penyuntikan oplosan pemindahan tersebut dijual dengan harga non subsidi.
Pemilik gudang oplosan LPG tersebut berinisial F dan R. Lalu barang bukti yang diamankan oleh penyidik subdit II Tipidter berjumlah sekitar 1500 tabung gas LPG yang terdiri dari tabung 3 KG bersubsidi, 5 KG, 12 KG dan 50 KG non subsidi.
Sehingga Terduga Melanggar pasal 55 UU Migas, yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah di pidana, dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun dan Denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah ).
“Kami Badan Penelitian Aset Negara Jawa Barat mengapa tindakan yang dilakukan oleh Tipidter Subdit II. Dalam hal ini penangkapan mafia Gas dan Solar terus dilanjutkan, Agar para Mafia solar subsidi dan Gas subsidi tidak lagi merampok uang negara melalui Subsidi Rakyat.” Ungkap Aminudin SH., MH., Ketua BPAN Jawa Barat.