Kejati Sulut Perkuat Pengamanan Proyek Strategis Nasional melalui Preventive Justice

Kejati Sulut Perkuat Pengamanan Proyek Strategis Nasional melalui Preventive Justice
Teropongpost, Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memperkuat komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional melalui pendekatan preventive justice. Pendekatan tersebut diarahkan untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak tahap awal sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Kejati Sulawesi Utara itu diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Kegiatan tersebut digelar secara virtual oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Senin (27/7/2026).

Mewakili Kepala Kejati Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., kegiatan tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulawesi Utara Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, bersama jajaran Bidang Intelijen Kejati Sulut. Kehadiran jajaran tersebut menegaskan keterlibatan institusi dalam penguatan fungsi pengamanan pembangunan strategis.

Sejumlah pejabat turut mendampingi kegiatan tersebut, antara lain Asisten Intelijen (Asintel) Eri Yudianto, S.H., M.H., Kasi I Enrico Deifie Mandey, S.H., M.H., Kasi II Alkaf, S.H., M.H., Kasi V Heru Rustanto, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Januarius Lega Bolitobi, S.H., serta Sandiman Heskiel Sumombo, S.H.

Read More

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) yang diterbitkan Kejaksaan Agung RI. Surat perintah itu menjadi dasar pengawalan terhadap tiga program strategis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Tahun Anggaran 2026.

Ketiga program tersebut memiliki nilai anggaran yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp89,8 triliun. Alokasi itu meliputi Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah senilai Rp70,16 triliun; Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) sebesar Rp10,67 triliun; serta Program Digitalisasi Pembelajaran dengan anggaran Rp8,96 triliun.

Besarnya anggaran yang melekat pada program-program tersebut membuat aspek pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berlangsung sesuai sasaran. Karena itu, skema Pengamanan Pembangunan Strategis ditempatkan sebagai instrumen pendampingan hukum yang berjalan sejak proses perencanaan hingga tahap pelaksanaan.

Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan memberikan pendampingan dengan orientasi pencegahan. Tujuannya bukan hanya mengidentifikasi persoalan setelah terjadi, tetapi menemukan potensi risiko hukum sedini mungkin sehingga penyimpangan dapat dicegah tanpa menghambat pelaksanaan pembangunan.

Sesuai arahan Kepala Kejati Sulawesi Utara, keterlibatan Korps Adhyaksa dalam PPS menjadi bagian dari penerapan pendekatan penegakan hukum yang mengutamakan mitigasi risiko. Orientasi preventif tersebut menempatkan pengawasan sebagai instrumen untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung percepatan program strategis pemerintah.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah early warning system. Melalui mekanisme ini, potensi permasalahan hukum diharapkan dapat diketahui sejak dini sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Selain aspek pencegahan, pengamanan pembangunan strategis juga diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan program memenuhi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik atau preventive justice.. Dengan demikian, pengawasan tidak semata-mata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mendukung kualitas tata kelola pelaksanaan program.

Dalam pelaksanaannya, Kejati Sulawesi Utara menyatakan kesiapan menjalankan pengawasan berbasis legal audit terhadap proyek-proyek strategis nasional yang menjadi bagian dari pengamanan pembangunan. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Fungsi intelijen penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Dengan pemetaan dan identifikasi risiko secara lebih awal, pelaksanaan program pembangunan sektor pendidikan diharapkan dapat berlangsung secara transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Keterlibatan Kejati Sulawesi Utara dalam pengamanan pembangunan strategis sekaligus menunjukkan upaya Kejaksaan untuk menempatkan fungsi pencegahan sebagai bagian integral dari penegakan hukum. Pendekatan tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan secara proporsional, tanpa mengurangi tujuan utama program pemerintah dalam mempercepat pembangunan.

Pada akhirnya, pengamanan proyek strategis nasional tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memastikan setiap tahapan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penguatan preventive justice, Kejati Sulawesi Utara berharap pelaksanaan program pendidikan dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal program strategis nasional sekaligus menjaga agar penggunaan anggaran publik memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, setiap rupiah anggaran negara diharapkan dapat dikelola secara bertanggung jawab untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.