TEROPONGPOST, TANGERANG – Terkait statement yang beredar di sejumlah media online mengenai saksi menjadi tersangka itu tidak benar.
Sanggahan itu dikatakan oleh Nurjaya Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung saat dikonfirmasi langsung oleh awak media pada Rabu (1/11/2023).
“Ya intinya ini kan masih dalam proses pemberkasan, itu semua kan kita butuh saksi saksi, kita akan panggil saksi saksi lainnya, dia yang mengetahui dan mengalami kejadian itu,” jelasnya.
Lanjutnya, Nurjaya juga mengatakan memang harus ada saksi yang mengetahui, dalam proses sebuah perkara.
“Apabila saksi tidak datang itu kan menjadi hak dia, kita tidak memaksa saksi harus datang juga. Yang jelas nanti di pengadilan hakim yang memutuskan. Bersalah atau tidaknya tersangka, nanti hakim yang memutuskan,” katanya.
Saat wartawan menanyakan terkait saksi menjadi tersangka juga disanggah langsung olehnya. Menurutnya, pernyataan statementnya yang beredar di sejumlah media online itu tidak benar.
“Itu gak benar, namanya saksi ya jadi saksi, bukan jadi tersangka. Dalam BAP kan nanti jelas, kalau dia (red- saksi) ya jadi saksi, gak mungkin dong jadi tersangka,” sambungnya.
Sementara itu, Kompol Donni Bagus Wibisono selaku Kapolsek Jatiuwung saat diminta keterangan langsung di kantornya menyampaikan, bahwa dirinya tidak mengetahui konfirmasi dari rekan media tersebut.
“Masalah wawancara cara itu kan saya tidak tahu, karena wawancara itu kan bisa ketemu, chatting, via telpon, yang jelas saya tidak tahu,” ucapnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.