Dalam persidangan itu, JPU juga menanggapi isu konflik kepentingan yang berkaitan dengan fasilitas hobi, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Triyana menegaskan bahwa aktivitas tersebut menjadi persoalan hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga karena berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.
“Masalah hukum muncul ketika kegiatan tersebut dibiayai oleh pihak luar. Ini menciptakan beban etis dan konflik kepentingan,” kata Triyana.
Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan kegiatan golf para terdakwa dilakukan melalui operasional PT Orbit Terminal Merak, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan ahli. Pihak penuntut berencana menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk mengkaji lebih jauh apakah kebijakan yang diambil jajaran direksi Pertamina telah menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.






