Soal Isu Jayasari, Arwan: Semua Pihak Agar Tetap Jaga Kondusifitas Dan Perdamaian

Jayasari
Teropongpost, Lebak, -Reaksi atas Deklarasi Kebenaran yang digagas oleh Forum Solidaritas Jayasari yang diikuti oleh ratusan warga pada 22 Agustus 2023 lalu menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Lebak dan juga media sosial.

Aksi yang dilakukan FSJ itu dituding oleh sebagian pihak sebagai aksi kacung bayaran. Selain itu, berbagai asumsi tanggapan muncul sehingga berdampak pada saling serangnya sebagian pihak di media sosial.

Arwan, Inisiator gerakan Forum Solidaritas Jayasari menilai, beberapa ungkapan di media sosial tiktok yang mengarah pada tantangan dan pengumpulan massa untuk memperkuat barisan diyakini akan memperkeruh suasana. Menurutnya, kasus Jayasari harus dilihat dari persepektif hukum bukan moralitas yang mengakibatkan tercerai berainya beberapa lembaga dan ormas di Banten.

Read More

“Sekali lagi jika Kawan Kawan memahami aksi solidaritas yang Kami lakukan hanya memberikan wadah aspirasi masyarakat Jayasari untuk mendapatkan hak nya dalam menyampaikan apa adanya bukan kemudian dipelintir sebagai Aksi Bayaran dan sebagainya” ungkap Arwan saat ditemui media dikediaman rumahnya pada Minggu (27/08/2023)

“Simak kembali orasi dan isi wawancara saya kemarin itu tak ada sekata pun mendukung pihak yang sedang berperkara, melainkan lebih pada ruang kerisauan warga yang dijembatani dalam ruang Konferensi Pers dan Ikrar Warga” papar Arwan yang juga merupakan ketua umum Kader Masyarakat Pembangunan Banten.

Diketahui, Aksi yang dilakukan FSJ di kp Mulyasari pada pekan lalu bertujuan untuk menyampaikan kebenaran fakta yang selama ini belum diketahui oleh publik terkait issue dugaan penyerobotan lahan yang di tuduhkan kepada mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya.

Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Forum Solidaritas Jayasari Adit Wahyudin SH menyampaikan bahwa aksi yang digagas pekan lalu guna untuk meluruskan ketidak seimbangan informasi yang disampaikan kepada publik mengenai Jayasari

“Hasil dari Advokasi Kami hanya ada dua orang saja yang memang belum di lunasi pembayarnya dikarenakan menolak pembayaran tersebut dengan senilai 6 juta Rupiah hal ini menurut saya bisa dilakukan dengan cara cara disfute resolution diselesaikan dengan asas musyawarah mufakat.” Ungkap Adit.

“menurut saya, pihak-pihak yang menarasikan tersebut terlalu berlebihan mengedepankan pandangan subjektifitas person tanpa menelusuri fakta fakta di lapangan, dan mengenai pemelintiran kami akan melakukan estimasi hukum secara terukur Demikian.” Tutup Adit Wahyudin, SH.

Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.