Teropongpost, Lebak, -Pemasangan Kabel Fiber Optik (FO) milik PT. Alam Media Data (AMD) di jalan Raya Sampay – Cileles tepatnya di Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten diduga tak memiliki izin lengkap seperti izin Jaringan Tetap Lokasi (Jartaplok). Serta izin Penggunaan Bahu Jalan.
Dari pantauan tim Media, sejumlah karyawan yang sedang melakukan pemasangan juga tak di lengkapi alat keselamatan sperti sepatu Sefty, Rompi serta Helm untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja.
Informasi dari salah satu karyawan Berinisial NM menyampaikan untuk konfirmasi lebih lanjut agar menghubungi Abah bule yang disebu-sebut sebagai penanggungjawab.
Berkali-kali dihubungi media melalui Aplikasi WatsApp Abah Bule tak kunjung merespon. Hingga berita ini ditayangkan tim media masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi guna keberimbangab informasi.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 serta peraturan kementrian Kominfo nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia wajib memiliki izin dari pemerintah.
Selain itu, penyelenggara wajib memenuhi kewajiban perpajakan dan kontribusi negara yang diatur melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Merujuk pada Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang kemudian mengalami perubahan menjadi Perda No. 2 Tahun 2022
Setiap aktivitas pengusaha jasa layanan internet wajib dilengkapi izin seperti Izin OSS (Online Single Submission), Izin ISP (Internet Service Provider), Izin ULO (Uji Layak Operasi), Izin Pemasangan Kabel Fyber Optik (FO) serta izin operasional spesifik sesuai sektor usahanya dan NPWP Cabang untuk urusan pajak, seperti PPH 21
Bagi Perusahaan WiFi atau ISP tanpa izin resmi (ilegal), termasuk praktik “RT/RW Net” ilegal, dapat dikenai sanksi berat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi.







