Banyak Produk Impor yang Tak Bayar Pajak, BPKN RI; Berlakukan Sistem Satu Pintu

BPKN RI
Teropongpost, Jakarta, -Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), baru-baru ini mengeluarkan pernyataan mengenai impor barang di Indonesia. Ia menyatakan bahwa 40 persen produk impor di Indonesia tidak membayar pajak karena tidak terregistrasi secara resmi di negara ini.

Menurutnya, ketidak terregistrasian produk impor tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum dan menghambat kemajuan Indonesia.

“Underground economy menghambat perkembangan negara. Menteri UKM Teten mengatakan hampir 30-40% pasar kita disebut dengan underground economy,” ujarnya di Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Perdagangan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Read More

Menanggapi hal itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik rencana bea cukai untuk menerapkan sistem satu pintu pada proses pengawasan dan pelayanan pelabuhan dan bandara sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional dan impor-ekspor barang.

Ketua BPKN, M. Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa sistem satu pintu akan membantu menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang, serta mengurangi potensi kecurangan dan korupsi.

“Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan,” ucap Mufti Mubarok Kamis (22/8/2024) di Jakarta.

Satu-satunya masalah saat ini adalah bahwa proses pengawasan dan pelayanan bea cukai di pelabuhan dan bandara masih terpecah-pecah antara berbagai instansi dan unit kerja. Ini sering kali menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses clearance barang.

Mufti mengapresiasi kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya untuk mengantisipasi peningkatan impor ilegal yang semakin masif.

Namun begitu, Mufti juga memberikan catatan pada Satgas tersebut agar tidak ada kesalahpahaman dalam melakukan inspeksi terhadap konsumen akhir, serta menekankan bahwa pihak BPKN akan melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah dalam menanggapi maraknya barang impor ilegal.

“BPKN akan melakukan kajian dan rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan maraknya barang impor ilegal ini,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.