Teropongpost, Lebak, -Terkait dugaan kasus mafia tanah yang dituduhkan kepada mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya yang juga Tokoh Nasional Indonesia, Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayasari H. Subrana menyebut masyarakatnya aman dan kondusif.
Dijelaskan H. Subrana terkait dugaan mafia tanah yang dituduhkan kepada mantan Bupati Lebak tersebut itu hanya isu, Ia mengungkapkan selama dirinya menjadi BPD Desa Jayasari tidak pernah ada pengaduan apapun dari masyarakat.
“Selama saya menjadi BPD Desa Jayasari disini tapi tidak ada keluh kesah atau aduan ke saya, Jayasari itu kondusif tenang tidak ada masalah apa-apa, Jadi saya juga kaget kenapa ini segelintir orang menjadikan seperti ini booming.” Jelas H. Subrana kepada Media pada Selasa (22/08/2023). Bertepatan dengan kegiatan aksi damai Forum Solidaritas Jayasari.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, dengan adanya Isu tersebut justru masyarakat merasa terganggu karna menurutnya dalam pelaksanaan pembebasan lahan garapan warga tersebut tidak ada unsur paksaan dan murni hasil kesepakatan.
” Ya kami masyarakat Jayasari Justru merasa terganggu tentang masalah itu, kenapa ? karna kami segenap Desa Jayasari tenang tidak ada masalah apapun.” Ungkapnya.
” Saya sebagai BPD tidak pernah ada aduan apapun, jikalau ada mungkin kita sudah musyarawahkan tapi tidak ada pa tembusan dari masyarakat ke saya sebagai BPD.” Tambahnya.
Ketika disinggung tentang adanya aktivitas usaha penambangan pasir, H. Subrana menyebut tidak ada dampak negatif bagi warga, menurutnya kehadiran perusahaan telah membawa dampak positif terhadap warga sekitar.
” Terkait adanya penambangan pasir tidak ada dampak negatif bagi kami bahkan masyarakat merasa terbantu pa, yang tadinya saya kalau kesini jalan kaki jauh kalau sekarangkan motor mobil bisa masuk justru kita terbantu malah pa karna pekerja juga dari masyarakat. ” Terangnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Arwan Banten selaku korlap Forum Solidaritas Jayasari juga mengungkapkan terkait isu yang beredar tidak balance karna faktanya banyak masyarakat penerima UGK ( Uang Ganti Kerugian) pembebasan lahan garapan warga menyatakan tidak ada unsur paksaan dan atas kesepakatan bersama, menurut Arwan hanya tinggal tersisa dua orang masyarakat Desa Jayasari yang belum sepenuhnya terlunasi.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.