Diduga Tak Berizin, Banner Iklan Wifi Terpasang di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang

Diduga Tak Berizin, Banner Iklan Wifi Terpasang di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang
Teropongpost, Lebak, -Penampakan banner iklan milik salah satu perusahaan jasa layanan internet Wifi terlihat menempel di tiang kabel listrik milik PT PLN (Persero) yang berada di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang, tepatnya di Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (25/02/2026).

Banner iklan Wifi diduga milik LND.Net dari PT Siber Tech Indonesia tersebut diduga kuat belum dilengkapi dengan izin sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dugaan ini diperkuat dengan lokasi pemasangan banner yang terdapat di tiang kabel listrik milik PT PLN (Persero), di pinggiran jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Lebak dengan Kabupaten Pandeglang.

Read More

Selain itu, banner resmi yang telah membayar retribusi biasanya dilengkapi dengan stiker, segel, atau stempel resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Stiker tersebut umumnya mencantumkan masa berlaku izin (tanggal jatuh tempo), nomor izin, nomor surat ketetapan pajak, atau tahun pemasangan.

Iklan resmi pun umumnya tidak dipasang sembarangan, dengan lokasi yang diatur agar tidak mengganggu estetika kota secara signifikan.

Salah satu warga sekitar menyampaikan, “Kami merasa tidak nyaman karena banner ini dipasang di tiang listrik yang seharusnya bersih dan rapi. Apalagi jika belum ada izin resmi, sebaiknya segera dicopot agar tidak merusak pemandangan di jalan utama ini.”

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media mencoba menghubungi salah satu nomor yang tertera pada banner untuk memperoleh klarifikasi, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.