Teropongpost, Kab. Mesuji, –Diduga Pupuk subsidi jenis UREA dan FOSKA yang ada dijual melebihi harga (HET), dengan adanya kelangkaan Pupuk Subsidi tersebut dijadikan untuk meraup keuntungan pribadi yang sangat Fantastis. Seperti halnya yang dilakukan oleh salah satu Oknum Kios Pupuk yang ada di Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten mesuji. Kamis, (02/02/2023).
Pasalnya, saat tim Awak Media turun kelapangan untuk mencoba konfirmasi salah satu warga yang membeli Pupuk Subsidi ke Kios tersebut berinisial DS (43) mengatakan, bahwa ia bukan warga desa Sindang Way Puji melainkan dari RT 01, RK 02 Desa Sidorahayu.
“Saya membeli Pupuk subsidi di tempat kediaman Pak S yang Berada di Desa sidang Way Puji dengan harga Pupuk UREA senilai Rp. 145.000 dan untuk FOSKA harganya Rp. 165.000.” tegasnya.
Sementara itu, saat ditemui Di kediamannya, S selaku pemilik kios Pupuk mengungkapkan bahwa, Kalau mau mengikuti harga Het mendingan sampean aja yang menjadi penjualnya.
“Dan kalau mau diberitakan terkait Harga Pupuk yang tidak mengikuti harga Het yang berada di Desa saya, ya silahkan. Soalnya masih banyak mas kios yang menjual melebihi harga HET yang sudah di tentukan pemerintah.” Ungkapnya.
S menambahkan bahwa, kalau untuk menjual Pupuk Subsidi di luar Desa tidak masalah, dikarenakan Kepala Dinas Pertanian mengatakan kepada dirinya, “selagi tidak keluar dari Kecamatan Rawa Jitu Utara itu tidak masalah, dan Stok pupuk masih ada di kios.” tutupnya.
Jika mengacu pada peraturan menteri pertanian. (PERMENTAN) NO 10. Tahun 2022. Tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes urea, sedangkan untuk NPK hanya Rp. 2.300/kg.
1. Surat keputusan Menteri nomor 70/MPP/kep/2/2003 tentang pasal 11 februari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini I sampai dengan lini IV.
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4. Peraturan menteri pertanian Republik Indonesia nomor 49 tahun 2020.
Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2021. Peraturan menteri nomor. 41 tahun 2021, tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
5. Surat menteri pertanian nomor 200/M/12/2021 tanggal 17. Desember 2021.
Tentang alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022.
6. Keputusan menteri pertanian nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021.
Tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET).
Tim media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait maraknya penyimpangan Pupuk bersubsidi yang melampaui batas harga HET, dan di mohon Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji untuk menindak tegas kios-kios yang nakal tersebut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.