Teropongpost, Lebak, -Sejumlah pengusaha batubara diwilayah Lebak Selatan (cihara, panggarangan dan bayah) beroperasi selama bertahun-tahun diduga tak kantongi izin minerba (mineral & batubara).
Mengapa tidak, sepanjang pantai wilayah selatan terlihat puluhan tumpukan stokville (batubara) yang disimpan untuk dijual atau dikirim ke berbagai wilayah. Hasil pantauan media, puluhan tumpukan di sepanjang pantai di wilayah Kecamatan Cihara, Kecamatan panggarangan sareng kecamatan Bayah diduga berasal dari lokasi perhutani yang berbeda lokasinya.
Hal itu diungkapkan tokoh pemuda lebak selatan Guntur Mardotilah disela-sela kesempatannya ketika ditemui di villa tumengguh sawarna kecamatan bayah, Selasa (12/6/2023).
Dirinya mengatakan kepada media, para pengusaha batubara sudah dianggap tidak kondusif, hal itu ketika awak media sulit berkordinasi dengan pengusaha batubara. Padahal, para pengusaha ini tidak ada yang mengantongi izin produksi dari kementrian ESDM.
“Ya, kalau mengantongi izin, para pengusaha sudah dapat membuktikan kepada awak media, atau masyarakat dengan memasang plang izin,” geramnya.
Selain sulit, biayanya begitu mahal untuk memperoleh izin minerba, “apalagi lokasi lahannya milik perhutani.” ungkap Guntur.
Ditempat terpisah, Ketua Forwal (Forum Wartawan Lebak) akan melakukan kajian mendalam terkait legalitas para pengusaha tambang diwilayah selatan, jika memungkinkan akan melakukan tindakan yang diperkenankan oleh hukum,
“Kita akan melakukan kajian yang komprehensif terhadap keberadaan para pengusaha tambang batubara ilegal, jika dalam hasil investigasi kita temukan pelanggaran hukum maka kita lakukan tindakan yang diperkenankan hukum,” ucapnya.
Ketua Forwal yang sering disapa abak ini, mengaku sulit untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha batubara, “maka dari itu kita akan melakukan kajian-kajian hukum khususnya terkait dengan keberadaan para pengusaha batubara diwilayah lebak selatan,” imbuhnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.