Teropongpost, Kab. Mesuji, -Diduga pembuatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI) di desa pangkal Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, pengerjaannya tidak sesuai dengan kualitas bahan material pembuatan vaping dan disinyalir ada dugaan mencari untung dari bahan materialnya. Jum’at, (30/06/2023).
Pembangunan peningkatan jaringan irigasi (P3TGAI) yang terletak Di Desa pangkal mas Mulya tersebut, dengan Ukuran/Dimensi tinggi 47cm, lebar 44cm, tebal 8cm. yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran yang sangat fantastis RP. 195.000.000.
Saat tim awak media investigasi kelapangan, melihat pembangunan paving itu tidak sesuai dengan Spek atau tidak sesuai dengan bahan-bahan pembuatan material. Diketahui menggunakan pasir tidak bagus dan menggunakan pasir lokal serta berwarna merah, dan batu splitnya tidak sesuai.
Sedangkan menggunakan kualitas yang sangat jelek seperti debu, batu split, dalam proses pekerjaannya pun menggunakan, alat alat manual dan tidak sesuai dengan kuwalitas kekuatan vapingnya.
Saat awak media mengonfirmasi salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya atau sebut saja (R) dan saat ditanya oleh media mengatakan, pekerjaan itu di borongkan 45 ribu satu sak semen, pasir tiga/angkong, dan batu split satu angkong.
“Dan untuk upah angkut per satu pavingnya kita di bayar Rp. 1.700 (seribu tujuh ratus rupiah) perkepingnya mas.” ujarnya.
Dengan demikian keterangan dari pekerjanya tersebut pun pengerjaannya terkesan asal-asalan, dan awak media melihat paving tersebut udah banyak yang patah dan ancur.
Kemudian awak media mengonfirmasi Ahmad Sobari selaku Ketua KSM, dan menanyakan untuk kualitas dan pekerjaan pembuatan paving seperti itu apa bisa bertahan lama untuk kualitasnya.
Dan ketua KSM pun mengaku bahwa itu sudah sesuai dengan RAB, dirinya siap untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya tersebut.
“Paving seperti itu apa bila itu tidak kuat, saya siap mempertanggungjawabkan selama satu tahun mas.” Kata Ahmad Sobari selaku ketua KSM P3A.
Diketahui, Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan Dana APBN tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi,
Hal ini patut disoroti jikalau ada salah satu bangunan yang bersumber dari Dana APBN yang dibangun ditemukan tidak sesuai.
Namun itulah faktanya kadang sangat disayangkan masih ada saja ulah oknum-oknum yang berani mempermainkan anggaran tersebut kuat dugaan untuk kepentingan pribadi.
Sudah banyak peraturan dan Dasar Hukum mengenai Dana seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomor 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-mentri Dalam Negeri, Menteri keuangan dan Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang percepatan penyaluran, pengolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenku 93/PMK.07/2015.
UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,memuat hukuman pidana untuk keempat tindakan korupsi tersebut.
Sehingga, Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Mesuji khususnya Polres Mesuji dan Kejaksaan negeri mesuji tidak tutup mata untuk menyikapi hal ini dan supaya turun langsung ke Desa Pangkal Mas Mulya untuk menindaklanjuti dugan korupsi perkerjaan P3TGAI ini.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.