Teropongpost, Kab. Tuba, -Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera.
Besarnya Anggaran Yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa oknum kepala desa gelap mata, salah satunya kepala desa Sidang Sido Rahayu.
Hasil Investasi awak media dan Tim di lapangan, baik dari pembangunan infrastruktur sampai di Sumberdaya manusia (SDM) Desa Sidang Sidorahayu, diduga banyak kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Desa. Jum’at, (21/7/23).
Berapa banyaknya Anggaran yang diluncurkan baik pemerintah pusat atau Daerah, Ke Desa Sidang Sido rahayu, Namun diduga kucuran dana tersebut bukan untuk di prioritaskan dan dibangunkan Namun kuat dugaan Dana tersebut di selewengkan oleh Oknum Kepala Desa AT.
Contoh seperti berikut:
Anggaran tahun 2020.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Calvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong 2 Unit)
Tahap 2 Rp 44.385.900.
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Pembangunan Lapangan Futsal L 24M P 42M,RT001 RW004)
Tahap 2 Rp 265.228.500
Pembangunan halaman dan Area Parkir Kantor (Pembangunan Tugu Desa dan Parkir)
Tahap 3 Rp 51.890.600
Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDES (Penyertaan Modal BUMDES)
Tahap 3 Rp 106.377.440
Anggaran Tahun 2022.
pembangunan/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pengerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan ( Rabat Beton ) Lebar 1,5 Meter Panjang 863 Meter Tebal 0,15 Meter)
Tahap 1 Rp 250.972.000
Tahap 2 Rp 263.216.500
Penyusunan dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Terselenggaranya Pendataan SDGs Desa)
Tahap 1 Rp 47.030.000
Tahap 2 Rp 67.030.000
Anggaran Tahun 2022.
Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rehab Gedung Posyandu)
Tahap 1 Rp 23.166.000
Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Rehab Gedung Poskesdes)
Tahap 1 Rp 93.743.075
Pembangunan Jalan Pemukiman/Gang (Peningkatan Jalan Dengan Base C)
Tahap 1 Rp 72.086.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **
Jembatan Desa (Jembatan Plat Beton Penghubung Jalan Usaha Tani)
Tahap 2 Rp 67.876.560
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani)
Tahap 2 Rp 140.145.000
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Rabat Beton)
Tahap 2 Rp 87.044.000
Anggaran cukup besar, akan tetapi fakta di lapangan ditemukannya Banyak pelaksanaan yang diduga banyak di Mark Up, salah satunya Rabat beton dan pembuatan jembatan yang diduga tidak sesuai dengan spek.
Sampai berita ini diterbitkan, AT belum bisa di Konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa, dari tahun 2020 sampai 2022.
Dan Dalam waktu dekat Awak Media dan Tim Lembaga akan segera berkoordinasi sekaligus laporkan Oknum Kepala Desa Sidang Sidorahayu yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa yang telah merugikan Negara.
Lebih lanjut, Tim Media Lembaga meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait, Baik Pusat Atau Daerah agar jangan tutup mata terkait adanya dugaan penyalah guna an Anggaran Dana Desa.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.