Teropongpost, Papua, -Bendahara DPC PKB Jayawijaya Papua, Salomina Marian S., dampingi Ketua DPW PKB Papua Pegunungan Aziz Lani, telah ke Polres Jayawijaya untuk membuat pelaporan.
Laporan tersebut atas dugaan kasus menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita hoax melalui Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang diduga dilakukan oleh mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy.
“Kami DPC PKB Jayawijaya, kemarin telah melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan berita bohong atau fitnah. Dia mengatakan bahwa Ketum kami, Cak Imin, dalam mengelola partai tidak transparan. Sekali lagi, itu bohong,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya Sabtu, (10/9).
Ia juga menyatakan bahwa pernyataan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami atas nama DPC PKB Jayawijaya menuntut kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku secara tegas. Karena Lukman Edy diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyerang kehormatan dan nama baik orang lain serta menyebarluaskan berita bohong,” tegas wanita yang juga terpilih di DPRD Provinsi Papua ini.
Sebelumnya, mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy telah melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke PBNU karena dugaan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg, dana pilpres, sampai sekarang dana pilkada tidak transparan dan tidak akuntabel,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Rabu, (31/7), lalu.
Pernyataan Lukman Edy itu pun membuat jajaran pengurus dan kader PKB di beberapa daerah, termasuk DPC se-DPW PKB Papua Pegunungan, merasa tidak terima sehingga mereka melaporkan ke Polda Papua.