Teropongpost, Halsel, — Polemik tambang galian C milik CV. Inti Kara di Dusun Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), semakin memanas. Penyebabnya adalah diduga beropasi diluar IUP.
Perusahaan diduga beroperasi diluar IUP, yang dikendalikan H. Ali Abusama itu diduga beroperasi tepat di kawasan sepadan sungai, hingga memicu longsor dan kerusakan lahan pertanian warga. Lebih parah lagi, perusahaan ini disinyalir menggunakan BBM subsidi jenis solar dalam operasionalnya.
Sorotan tajam datang dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB–FORUMMALUT). Atas perusahaan yang diduga beroperasi diluar IUP, Melalui ketuanya, M. Reza A. Sidik, organisasi ini mendesak Polda Malut segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas pertambangan yang dianggap menyalahi izin dan merusak lingkungan.
“Secara regulasi, penambangan di kawasan sepadan sungai jelas dilarang. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Reza kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
PB–FORUMMALUT menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat perusahaan seperti CV. Inti Kara bebas beroperasi tanpa takut pelanggaran. Mereka meminta Polda Malut meninjau dan memeriksa izin IUP serta AMDAL yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Bagaimana mungkin tambang bisa beroperasi di bibir sungai? Kalau izin dan dokumennya tidak sesuai aturan, Polda Malut harus segera hentikan aktivitas itu dan proses hukum pihak perusahaan,” sambungnya.
Tak hanya soal lokasi tambang, PB–FORUMMALUT juga menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh pihak perusahaan. Padahal, menurut aturan, perusahaan tambang wajib menggunakan BBM non-subsidi.
“Kalau benar CV. Inti Kara pakai solar subsidi, itu sudah merugikan masyarakat dan negara. BBM bersubsidi hak rakyat kecil, bukan untuk alat berat perusahaan tambang,” tegas Reza lagi.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan, material galian berupa pasir dan tanah dari bibir sungai tidak langsung digunakan, melainkan ditampung di area perusahaan sebelum dijual kembali ke masyarakat dan proyek konstruksi di wilayah Halsel.
Situasi ini kini menjadi ujian bagi Polda Malut untuk menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.Publik menanti langkah konkret aparat: menindak, atau membiarkan kerusakan terus terjadi.







