Teropongpost, Lebak, -Partisipasi masyarakat sangatlah penting sebagai kontrol untuk pemerintah tentang Standar Pelayanan Publik. Seperti diketahui bersama Negara memiliki kewajiban dalam melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat (fundamental human rights).
Salah satu caranya adalah dengan membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
Sebagai pelayan publik, seorang pejabat semestinya bisa melayani masyarakat saat berkepentingan dengan suatu instansi, Namun Berbeda Dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono yang terkesan abai dalam pelayanan komunikasi yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan.
Hal itu di sampaikan ketua umum Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu-Banten) Arwan, S.Pd., M.Si.
Ia mengatakan, sebagai pejabat Kepala Dinas Kesehatan harus berperan aktif melayani masyarakat apalagi tentang sebuah tujuan diantaranya transparansi Informasi Publik yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan.
“Saat ini kami sedang menyikapi adanya dugaan penyimpangan dana yang diduga terjadi dilingkungan Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas.” Kata Arwan yang juga Ketua Umum Ikatan Sarjana Pemersatu Pembangunan Provinsi Banten (ISP3B) Kepada Media pada Sabtu, (04/11/2023).
“Informasi publik adalah hak masyarakat untuk tahu. sebagai pelayan publik tidak boleh menutup diri dalam pelayanan terhadap masyarakat. Jika hal demikian terjadi maka konsekuensinya akan terjadi pertentangan yang dikemukakan oleh masyarakat,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Arwan menjelaskan, dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang memiliki pola pikir sebagai pelayanan publik profesional, bersih dari kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Partisipasi masyarakat itu penting sebagai kontrol pemerintah agar pemerintah tidak terlena, apalagi kaitan Informasi yang kami butuhkan karna berdasarkan UU RI no 14. Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketransparanan Merupakan salah satu komponen penting dalam kemajuan Demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis.” Jelas Arwan.
“Jika kemudian pejabat publik yang dibiayai uang rakyat sulit dikonfirmasi, saya layangkan mosi tidak percaya pada semua Pengelolaan Anggaran di Dinkes. Utamanya ialah Ia (Kepala Dinas Kesehatan) tidak mau memberikan keterangan apapun terkait pengelolaan BOK yang digunakan oleh Bawahannya di Puskesmas” Tutupnya.
Hingga Berita ini ditayangkan tim media masih terus berusaha untuk mengkonfirmasi kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.