Teropongpost, Lebak, -Sengkarut soal kasus di tanah Jayasari semakin menjadi polemik di lingkungan masyarakat, baik dalam maupun luar Jayasari.
Pasalnya, dugaan Kasus penggelapan sejumlah sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Jayasari yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyeret sejumlah warga termasuk pelapor.
Sebelumnya, sebanyak delapan warga Kp. Sarimulya melakukan pelaporan ke APH Polda Banten atas dugaan kasus penggelapan sertifikat dan penyerobotan lahan milik warga dengan terlapor Mantan Bupati Lebak H. Mulyadi Jayabaya alias (JB) yang disebut-sebut juga sebagai tokoh Nasional.
Namun, dalam prosesnya Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Oknum Kepala Desa Jayasari berinisial (IY) dan Ketua RT Kp Sarimulya Berinisial (JN ) Sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, seorang pelapor berinisial (SJ) juga ikut terseret sebagai tersangka karna dianggap ikut membantu dalam proses pengumpulan sertifikat pada pembebasan lahan di kp. Sarimulya.
Menyikapi hal tersebut, Baha selaku tokoh masyarakat yang mewakili para tokoh lainnya sekaligus keluarga dari tersangka JN dan SJ melakukan komunikasi bersama ketua Forum Solidaritas Jayasari, dalam komunikasinya Baha mengaku kesal dan menyatakan keberatan pada LBH Chakrabinus yang dinilai telah merampas ketenangan keluarganya.
“Saya akan bongkar semua kejadian kepada Kepolisian mengenai dugaan laporan palsu hingga mengakibatkan mental keluarga saya menjadi terganggu.” Ungkap Baha pada Jumat, (05/01/2024).
“Sebetulnya keluarga kami jadi korban, sudah waktu dijinjing kesana kemari ditambah keluarga kami kurang harmonis harus dipisahkan karena Masalah ini eh mereka semua jadi tersangka. Sedangkan pihak lain menerima sejumlah uang.” Paparnya.
Diketahui secara mengejutkan proses hukum yang digaungkan menyeret nama Mulyadi Jayabaya hingga kini hanya sekedar wacana saja.
“Selama ini Saya merasa agak janggal dengan Visi mereka, jika memang tujuannya menyeret tokoh utamanya maka konsentrasi saja dalam urusan itu, pasal ikut serta itu kan berkaitan dengan pelaku utama mengapa Hingga kini Pelaku utamanya tidak disentuh secara hukum malah memporak-porandakan keharmonisan keluarga Tersangka!” Urai Arwan Ketua FSJ kepada Media.
“Saya sudah hubungi Kuasa hukum yang siap mendampingi warga untuk melakukan pelaporan tinggal kuasanya dibuat saja. Jika benar ada dugaan upaya melakukan suap pada Chakrabinus. Kita menduga dana tersebut diserahkan untuk menutup kasus besar dan mengorbankan IY, JN dan SJ” pungkas Arwan.
Sementara itu, H. Rudi Hermanto S.H. Pendiri YLBH dan LPKSM Chakrabhinus saat dihubungi media melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan tidak pernah ada penerimaan uang dalam proses hukum soal kasus di tanah Jayasari, Ia juga menyampaikan terkait penetapan serta penangkapan tersangka merupakan kewenangan penyidik Ditreskrimum Polda Banten
“Penerimaan uang mana pak tidak ada penerimaan uang terkait kasus tanah dan penetapan serta penangkapan tersangka bukan hak kami yg menentukan itu semua hak dari penyidik.” Terang H. Rudi pada Sabtu, (06/01/2024).
“Adapun penangkapan para tersangka itu yang kami mau dari warga pelapor adalah H. Mulyadi jayabaya bukan oknum jaro atau rt karna yang dilaporkan warga adalah H. Mulyadi jaya baya.” Tegasnya.