Di Duga ada nya Penjualan BBM Eceran Ilegal Marak di Halmahera Selatan, Pemerintah dan Pertamina Bahkan Pengelola SPBU setempat Dinilai Lalai.

Di Duga ada nya Penjualan BBM Eceran Ilegal Marak di Halmahera Selatan, Pemerintah dan Pertamina Bahkan Pengelola SPBU setempat Dinilai Lalai.
Halmahera Selatan – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran yang tidak sesuai aturan marak terjadi di wilayah Halmahera Selatan. Para pengecer BBM, khususnya Pertamax dan Pertalite, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta tidak memiliki dokumen lingkungan berupa UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan).

Kondisi ini semakin memprihatinkan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, pihak Pertamina, maupun pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pemandangan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen kepada pengecer tanpa izin kerap terlihat di sejumlah SPBU.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap usaha penjualan BBM wajib memiliki izin resmi, termasuk persyaratan lingkungan. Selain itu, praktik penyaluran BBM bersubsidi kepada pengecer tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Read More

Masyarakat menilai lemahnya peran instansi terkait, mulai dari Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga pihak Metrologi yang seharusnya melakukan pengawasan. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan potensi konflik sosial akibat distribusi BBM yang tidak tepat sasaran.

Warga berharap agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Pertamina segera turun tangan melakukan penertiban serta memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penjualan BBM ilegal tersebut. SMN Jendela Hukum

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22 Tahun 2001), sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU Cipta Kerja, jual beli BBM di masyarakat termasuk ke dalam jenis kegiatan usaha hilir.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU 22/2001, disebutkan bahwa transaksi penjualan bahan bakar minyak ini hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak, di antaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau Badan Usaha Swasta yang harus mendapatkan izin usaha dari pemerintah dan lembaga terkait.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.