Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan, Alarm Kegagalan Tata Kelola Lingkungan Perkotaan

Darurat Sampah di Kota Tangerang Selatan, Alarm Kegagalan Tata Kelola Lingkungan Perkotaan
Teropongpost, TANGERANG SELATAN,— Kota Tangerang Selatan tengah berada dalam kondisi darurat sampah yang tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata. Tumpukan sampah terlihat di berbagai sudut kota, mulai dari kawasan Ciputat, Pamulang, hingga Serpong. Bau menyengat, gangguan kesehatan, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup menjadi keluhan serius masyarakat.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan tata kelola pengelolaan sampah secara sistemik, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun penegakan hukum. Sampah yang menumpuk bukan hanya mencederai wajah kota, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Permasalahan utama yang mencuat antara lain keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA), lemahnya sistem pemilahan sampah dari sumber, serta kurang optimalnya kebijakan pengurangan sampah berbasis masyarakat. Jika kondisi ini dibiarkan, darurat sampah dapat berkembang menjadi darurat kesehatan dan darurat sosial.

Perspektif Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah

Dalam konteks hukum publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum (legal obligation) untuk menjamin pengelolaan sampah yang berkelanjutan sesuai dengan:

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Asas good governance, akuntabilitas, dan kepentingan umum

Kegagalan menjalankan kewajiban ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab administratif, perdata, bahkan pidana, terutama jika terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah.

Masukan dan Solusi Penanganan Darurat Sampah

Sebagai langkah konkret, berikut rekomendasi penanganan yang harus segera dilakukan

1. Penetapan Status Darurat Sampah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu menetapkan status darurat sampah agar memiliki dasar hukum penggunaan anggaran darurat, percepatan kebijakan, serta mobilisasi sumber daya lintas sektor.

2. Audit dan Transparansi Anggaran Sampah

Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap. Anggaran pengelolaan sampah, Pengadaan armada dan fasilitas, Kerja sama pihak ketiga. Langkah ini penting untuk mencegah potensi korupsi sektor lingkungan, yang kerap luput dari pengawasan publik.

3. Optimalisasi TPS 3R dan Pengolahan Berbasis Sumber

Pemkot harus memperluas dan mengaktifkan, TPS 3R, Bank sampah

Program komposting rumah tangga dengan target pengurangan sampah sejak dari hulu.

4. Penegakan Hukum Lingkungan

Penindakan tegas terhadap. Pembuang sampah sembarangan

Pelaku usaha yang tidak mengelola limbah dengan benar

Penegakan hukum harus konsisten agar menimbulkan efek jera.

5. Solusi Jangka Panjang Berbasis Teknologi

Pemerintah harus segera merealisasikan. Pengolahan sampah modern (waste to energy)

Sistem digital monitoring pengangkutan dan pengelolaan sampah Agar kebijakan berbasis data, bukan reaksi sesaat.

Darurat sampah di Tangerang Selatan adalah peringatan keras bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan tambal sulam. Dibutuhkan keberanian politik, integritas hukum, dan partisipasi publik agar pengelolaan sampah tidak menjadi ladang masalah hukum di kemudian hari.

Lingkungan yang rusak adalah bentuk ketidakadilan sosial. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, tidak boleh abai. pungkas Sunan.

Oleh: Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H./ Bang Sunan
Praktisi Hukum, Pemerhati Tipikor, dan Pengamat Hukum Publik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.