Teropongpost, Jakarta, -Kecelakaan beruntun yang melibatkan 19 kendaraan di Tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11/2024) kembali membuka keprihatinan yang mendalam tentang keselamatan dan perlindungan konsumen pengguna jalan tol.
Insiden ini mengakibatkan 25 orang luka ringan, 4 orang luka berat, dan satu korban meninggal dunia. Dugaan sementara, kecelakaan tersebut dipicu oleh truk bermuatan berat yang mengalami rem blong, sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Menanggapi insiden ini, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan, menyampaikan keprihatinan serta sejumlah pandangannya terkait aspek keselamatan dan perlindungan konsumen.
“Tingginya jumlah truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Overload (ODOL) yang masih dapat memasuki jalan tol menjadi perhatian serius. Peran operator jalan tol menjadi sangat penting dalam mengantisipasi risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan berat ini, termasuk dengan menyediakan jalur penyelamat (emergency safety area) di ruas-ruas rawan kecelakaan”, ungkap Ferry dalam keterangan tertulisnya Rabu (13/11).
Selain itu, Ferry juga menyoroti perlunya perlindungan ekstra bagi konsumen jalan tol jika ada pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung. Kemacetan yang disebabkan proyek perbaikan jalan harus dikelola dengan baik dengan memperhatikan keamanan pengguna jalan.
“Konsumen berhak merasa aman saat melewati jalan tol, terutama ketika ada proyek konstruksi yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan,” tambahnya.
Komisioner BPKN itu juga mempertanyakan kemampuan pihak pengelola jalan tol dalam memenuhi standar response time atau waktu tanggap yang cepat dalam penanganan korban kecelakaan.
Ferry menilai, penanganan korban dengan cepat dan tepat sangat penting untuk mengurangi dampak buruk dari kecelakaan yang terjadi.
Lebih jauh, Ferry mempertanyakan siapa yang akan menanggung kerugian materiil dan nonmateriil yang dialami oleh konsumen pengguna jalan, khususnya jika santunan dari pihak asuransi belum mencakup semua kerugian.
Ia menekankan pentingnya agar pihak yang bertanggungjawab memenuhi hak-hak konsumen, termasuk dalam hal kompensasi atas kerugian yang dialami.