Teropongpost, Kabupaten Tangerang – Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, kembali meresahkan warga. Pasalnya sudah berbulan-bulan aktivitas itu seolah dibiarkan Pemerintah Desa Gintung dan Kecamatan Sukadiri serta Pemkab Tangerang.
Hal itu diungkapkan Irfan Maulana salah satu aktivis Lingkungan Tangerang Utara, menurutnya galian tanah tersebut sangat mengganggu karena merusak lingkungan dan merusak jalan umum.
Irfan Maulana mengungkapkan, selain kekacauan akibat galian tanah ilegal, muncul modus operandi calo tanah yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Disamping itu Pihak Desa Gintung dan Kecamatan Sukadiri seolah-olah melakukan pembiaran terhadap aktivitas galian tanah ilegal tersebut, di karenakan armada-armada/mobil tanah melintas persis di depan Halaman Kantor Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.
Irfan Maulana menuturkan, adanya dugaan pungli serta penerbitan surat izin galian ilegal oleh Kepala Desa Gintung (Amsuri) dan Camat Sukadiri (Ahmad Hapidz).
Irfan Maulana sudah melaporkan Kepala Desa Gintung dan Camat Sukadiri terkait tindakan pembiaran terhadap aktivitas galian tanah ilegal itu kepada Ombudsman RI pada Senin 24 Juni 2024.
Irfan berharap pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan terhadap aktivitas galian tanah ilegal yang sangat merusak lingkungan tersebut.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News