Teropongpost Bogor – Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Tapos II Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Ade Afriansyah, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang warga di Desa Tapos II, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, pada Kamis (02/09/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kedekatan antara aparat kepolisian dengan masyarakat sekaligus untuk memberikan imbauan terkait pentingnya menjaga situasi kamtibmas di lingkungan sekitar. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara polisi dan warga, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, H.P., S.I.P., M.H., menegaskan agar seluruh Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor selalu hadir di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergitas dan kepercayaan warga kepada aparat penegak hukum.
Dalam sambangnya, Bripka Ade Afriansyah berdialog langsung dengan warga dan menyampaikan sejumlah pesan kamtibmas. Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, waspada terhadap potensi tindak kejahatan, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi bohong atau hoaks yang dapat memicu keresahan.
“Apabila ada kejadian sekecil apa pun, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek Ciampea agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Bripka Ade Afriansyah. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kebersamaan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kegiatan sambang warga yang dilakukan secara rutin ini merupakan salah satu upaya Polsek Ciampea dalam memperkuat kemitraan dengan masyarakat. Dengan demikian, warga diharapkan tidak segan untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungannya.
Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum resmi. Modus ini dapat masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang harus segera dilaporkan apabila ditemukan.
“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas atau hal-hal yang mengganggu kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center Polri di (021) 110 yang siap melayani 24 jam, atau nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587,” kata Ipda Yulista Mega Stefani.