Teropongpost, Kab. Tangerang, –Banten Corruption Watch (BCW) pertanyakan penambahan persyaratan lelang jabatan untuk Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) di Kabupaten Tangerang. Senin, (20-2-2023).
Ketua Umum Banten Corruption Watch Ana Triana mengatakan, dalam peraturannya, untuk Persyaratan Lelang Jabatan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan itu harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma IV bidang ilmu teknik sipil, arsitektur, teknik perencanaan wilayah atau planologi.
Nah, terjadi penambahan Persyaratan Lelang Jabatan yang dinilainya kurang relevan dengan bidang tata ruang dan bangunan, yakni kualifikasi ilmu hukum.
“Saya rasa kurang relevan saja bidang tata ruang dan bangunan itu harus memiliki persyaratan ilmu hukum. Bukankah persyaratan sebelum perubahan itu sudah tepat untuk jabatan kepala Dinas, kenapa harus ditambah persyaratannya?” ketus Ana ke wartawan, Senin 20 Februari 2023.
Senada, Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) juga menyoroti perubahan persyaratan tersebut.
Menurut Darussamin selaku Ketua Umum LipanHam, persyaratan sebelum perubahan itu sudah tepat untuk jabatan Kepala DTRB.
“Saya juga bingung kenapa syarat untuk jabatan Kepala DTRB harus ditambah begitu ya? Tapi saya yakin perubahan persyaratan itu pasti memiliki tujuan yang layak dan tepat,” celoteh Darussamin.
Diinformasikan, lelang jabatan untuk Kepala DTRB Kabupaten Tangerang itu harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma IV bidang ilmu teknik sipil, arsitektur, teknik perencanaan wilayah atau planologi.
Saat ini terjadi penambahan persyaratan yakni ilmu hukum dan ilmu pemerintahan atau ekonomi pembangunan.
Baca berita dan informasi menarik lainnya dari teropongpost.id di Google News.