Teropongpost, Depok, –Garis Polisi Taman Herbal Insani, atas kejadian Balita tenggelam (MI) berusia 3 tahun 10 bulan, seolah tidak diindahkan oleh pihak manajemen Taman Herbal Insani (THI), dan memaksa pihak kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara Sabtu (7/04/2022) untuk membubarkan pengunjung pasca penyelidikan pihak kepolisian Bojongsari Depok.
“Berani bandel saya akan tindak tegas, demi tegaknya hukum di wilayah Bojongsari dan Sawangan”, ujar Kapolsek Bojongsari M. Syahroni.
Perihal Janggalnya surat pernyataan dari orang tua korban, pihak kepolisian menduga cacat hukum dan atau dugaan adanya mengenai intimidasi kepada korban. Sehingga, ini perlu penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap adanya tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita akan melihat proses dari pembuatan surat penyataan tersebut, apakah cacat hukum, atau ada pemaksaan ke pihak korban, kami akan pelajari.” Terang Kapolsek Bojongsari M. Syahroni
Pada prinsipnya, surat pernyataan tidak punya kekuatan pembuktian apapun dan bukan merupakan alat bukti yang sah, (baca juga alat bukti yang sah dalam hukum perdata) kecuali surat pernyataan tersebut diakui keberadaan, isi dan keasliannya oleh si pembuat dibawah sumpah di depan persidangan.
Ditempat terpisah Pengamat Kebijakan Publik dan Advokat Guruh Pramono menjelaskan bahwa, Taman Herbal insani dalam surat pernyataan tersebut (orang tua korban, red) ikut bertandatangan, sehingga diduga kuat cacat hukum.
Sangatlah jelas surat Pernyataan yang dibuat tertanggal 7 Mei 2022 bersamaan dengan fakta dilapangan police line tidak diindahkan oleh manajemen dan masih melakukan kegiatan di Taman Herbal Insani, seolah terbebas dari tuntutan penyidikan.
Tentu dugaan kuat adalah orientasi bisnis belaka yang di kedepankan, libur sekolah, hari raya idul fitri, masih banyak pengunjung yang ingin menghabiskan waktunya berlibur di tempat wisata. Harga tiket sejumlah RP 30.000 per orang tentu menjanjikan keuntungan dari libur sekolah momentum libur hari raya idul fitri.
“Nggak ada salahnya surat pernyataan ini, tapi masalahnya ketika Wahana Herbal Insani itu, mengapa, membuat surat pernyataan itu, ikut bertandatangan.“ Jelas Guruh Pramono, SH.
Dengan dasar hukum, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988 menyatakan, “Surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan tanpa diperiksa di persidangan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa (tidak dapat disamakan dengan kesaksian).”
Hal yang kemudian disoroti, adalah mengenai masalah perijinan dan kopentensi dari life guard (penjaga keselamatan), Kapolsek Bojongsari terperangah bahwa penjaga keselamatan wahana kolam renang tersebut tidak memiliki kompetensi.
“Mereka tidak punya kompetensi sebagai life guard, bukti otentik, sertifikasi, segala macam yang menyatakan mereka sudah melaksanakan pelatihan sebagai life guard itu tidak ada”. Tutur Kapolsek Bojongsari.
Hal yang berkaitan dengan perijinan dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Depok, sampai dengan berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi begitu pula dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sementara pengakuan dari Manajemen Taman Herbal Insani mengakui telah di memiliki ijin tersebut tanpa memperlihatkan kepada awak media.