Teropongpost, Kab. Tubaba, –Setelah sekian lama masyarakat Tiuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung menanti proses hukum adanya dugaan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL ) yang dilakukan panitia (pokmas) Tiuh suka Jaya yang tak kunjung segera ada tindakan dari Penyidik Polres maupun kejaksaan Tulang Bawang Barat.
Akhirnya, anggota badan permusawarahan tiuh ( BPT ) membuat surat pernyataan yang membenarkan adanya pungli PTSL di Tiuh Suka Jaya, dan siap mengajukan secara hukum, surat pernyataan dibuat pada ( 28/10/2022 ) lalu.
Surat pernyataan yang membenarkan adanya pungli pembuatan setifikat program PTSL ditiuh Suka Jaya, dibuat dan ditandatangani oleh anggota BPT, PRN ( 59 ) SGT ( 51 ) SMI ( 54 ) yang isinya membenenarkan adanya pungli PTSL yang dikeluhkan masyarakat dan disampaikan ke BPT.
PRN angota BPT menyampaikan bahwa, sebenarnya dari awal panitia PTSL ( pokmas) menyampaikan akan adanya pungutan biaya pembuatan PTSL sebesar Rp 750 ribu untuk persatu sertifikat sudah tidak setuju,karena PRN dan angota lain sadar bawahwa pungutan tersebut jelas Pungli yang mengakangi SKB tiga meteri yang dampaknya dapat memberatkan masarakat dan dapat dijerat hukum, akan tetapi anggota BPT seolah tak punya hak bicara dan memberi masukan.
“Maaf mas kalau dibilang kami ini punya hak untuk memantau seluruh kegiatan Aparatur tiuh Suka Jaya itu benar, akan tetapi setiap musawarah dan kami hadir memberi masukan dari setiap ada kebijakan, kami sebagai Badan Permusawarahan Tiuh wakil masarakat seperti tak dipakai dan haya diangap pelengkap, saran dan tanggapan kami di ibaratkan angin lalu, seperti beberapa bulan ini viral dimedia online saat itu panitia PTSL sudah kita ingatkan, dan nyatanya tetap berjalan dan pungli PTSL ini jumlahnya menurut kami sangat besar dan memberatkan masyarakat, Pungli terjadi rata-rata Rp 750 ribu untuk persatu sertifikat dan dikali 752 lembar setifikat yang sudah dibagikan coba mas hitung besarkan jumlahnya”, ucap PRN.
Dari penulusuran tim media di Tiuh Suka Jaya banyak masyarakat yang enggan memberikan keterangan dikarenakan memang sudah menyerahkan pungutan Rp. 750 ribu tersebut dan sudah menerima sertifikat atau tidak mau terbawa-bawa soal pungli yang dilakukan panitia. Namun ada beberapa masarakat yang membenarkan pernyatan angota BPT.
Sebut saja AN menyatakan, “Pernyataan angota BPT itu benar mas, pungli PTSL terjadi ditiuh kami. Pungli terjadi dua tahap pertama kami meyetor Rp 250 ribu yang keterangannya untuk membuat persaratan pengajuan PTSL dan setelah sertifikat jadi kami membayar Rp 500 ribu untuk pelunasan, saya pantau seolah tak terjadi apa-apa mas dan belum saya dengar ada panitia PTSL di Tiuh kami dipanggil Penyidik dari Polres atau dari kejaksaan terkait PTSL apa mereka kebal hukum ya mas,” Tegasnya.
Harapan juga disampaikan angota BPT agar Penyidik dari Polres khususnya unit Tipikor dan Kejaksaan Tubaba serius menindaklanjuti adanya pungli PTSL ditiuh Suka Jaya sesuai anjuran Presiden, berantas pungli dari mulai yang kecil dan besar untuk memperlancar proses hukum seluruh angota BPT tiuh suka Jaya siap membantu tugas penyidik untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan pantia PTSL dan siapa-siapa yang terlibat karena menurut angota BPT panitia ( Pokmas) terang-tetangan sudah melanggar SKB tiga menteri, dan memperberat masyarakat kecil khususnya Tiuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung.