Teropongpost, Jakarta – Pendiri dan Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation sekaligus Ketua Umum DPN Kombatan, Budi Mulyawan, SH, menegaskan bahwa air tanah merupakan anugerah alam dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai air tanah tidak boleh berubah menjadi komoditas eksklusif yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara rakyat banyak dipaksa membeli air minum dengan harga mahal akibat dominasi perusahaan besar.
Budi menekankan bahwa persoalan air tanah tidak bisa dilihat hanya dari aspek teknis atau bisnis semata. Menurutnya, air tanah menyangkut hak hidup masyarakat, keadilan sosial, serta tanggung jawab negara untuk memastikan sumber daya vital tersebut digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
“Air tanah itu anugerah dari Tuhan. Harus bermanfaat bagi orang banyak, bukan dimonopoli oleh segelintir orang atau korporasi,” tegas Budi.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum, fungsi air tanah telah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, yang menempatkan air tanah sebagai sumber daya strategis yang pemanfaatannya harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat.
Budi menyebut, regulasi tersebut menegaskan air tanah menjadi prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, seperti minum, mandi, memasak, dan mencuci.
Selain itu, air tanah juga dapat dimanfaatkan untuk pertanian rakyat jika air permukaan tidak mencukupi, mendukung sanitasi lingkungan, hingga digunakan untuk kepentingan industri, pertambangan, dan pariwisata, dengan catatan tidak mengganggu prioritas utama masyarakat.
“Undang-undang sudah jelas, fungsi air tanah itu pertama untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Jadi jangan sampai kebutuhan warga dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan bahwa dalam aturan yang sama, terdapat kewajiban konservasi air tanah guna menjaga keberlangsungan sumber daya tersebut. Konservasi dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, pengelolaan kualitas, serta pengendalian pencemaran air tanah.
Selain itu, pemanfaatan air tanah dalam skala besar wajib melalui mekanisme izin, sementara penggunaan rumah tangga berada pada batas tertentu.






