Air Tanah Adalah Anugerah Tuhan, Budi Mulyawan Minta Negara Hadir untuk Rakyat

Air Tanah Adalah Anugerah Tuhan, Budi Mulyawan Minta Negara Hadir untuk Rakyat

Menurut Budi, ketentuan ini menjadi penting karena air tanah adalah sumber daya yang tidak bisa dieksploitasi tanpa kontrol. Ia mengingatkan bahwa penggunaan air tanah untuk kebutuhan minum memang diperbolehkan bahkan menjadi prioritas, namun harus tetap memenuhi standar kualitas air minum.

“Air tanah bisa jadi sumber utama untuk minum, tapi kualitasnya harus diuji dan harus memenuhi standar. Jangan asal ambil lalu dikomersialkan,” katanya.

Read More

Budi menyoroti bahwa persoalan utama yang muncul hari ini adalah ketika air tanah dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis besar, terutama industri air minum dalam kemasan (AMDK), tanpa keberpihakan nyata terhadap masyarakat.

Ia menilai bisnis AMDK telah menjadi industri bernilai besar, tetapi keuntungan utamanya lebih banyak dinikmati korporasi, sementara masyarakat tetap menjadi konsumen dengan harga yang terus naik.

“Bisnis air minum kemasan itu luar biasa besar keuntungannya. Tapi kalau dikuasai swasta terus, rakyat akhirnya hanya jadi pembeli dengan harga yang tidak kompetitif,” tegas Budi.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kepentingan bisnis telah diatur ketat. Dalam ketentuan yang berlaku, setiap usaha yang mengambil air tanah dalam volume tertentu wajib memiliki izin dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, dunia usaha juga diwajibkan menerapkan prinsip efisiensi penggunaan air, mendorong pengurangan, penggunaan kembali, hingga daur ulang.

Dalam industri AMDK, pengaturan menjadi lebih ketat karena menyangkut kebutuhan air dalam skala besar. Menurut Budi, perusahaan AMDK harus memenuhi standar kualitas air minum sesuai ketentuan SNI, menjalani kajian lingkungan seperti AMDAL, serta ikut dalam kontribusi konservasi seperti reboisasi dan pembangunan sumur resapan.

Ia juga menyoroti bahwa bisnis AMDK menghasilkan pendapatan besar bagi negara maupun daerah melalui berbagai pos seperti Pajak Air Tanah, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Badan, retribusi perizinan, hingga pajak bumi dan bangunan. Namun menurutnya, pemasukan tersebut tetap harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar eksploitasi tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Air tanah itu terbatas. Kalau dibiarkan diambil besar-besaran hanya untuk bisnis, yang rugi bukan perusahaan, tapi warga dan generasi mendatang,” ujar Budi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.